Bongkar Sindikat Upal, 4 Orang Diamankan bersama Uang Rp11 Miliar
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Indramayu , Jawa Barat (Jabar) berhasil dibongkar Polres Indramayu , Minggu (23/5/2021).
Kejadian itu berawal saat polisi melakukan patroli dan mendapati ada dua orang yang bertindak mencurigakan.
“Total ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan, di Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, (20/5/2021),” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.
Dari tangan para tersangka total ada rp11,5 miliar. Uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah siap edar berhasil disita polisi. Selain uang palsu, dalam bentuk rupiah polisi juga mengamankan uang palsu dalam bentuk mata uang Canada, dollar Amerika dan dollar Singapura.
“Semuanya diamankan polisi berikut dengan mesin penghitung uang sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 224 kuhp/ pasal 36 uu ri nomor 7 tahun 2011/ dan pasal 37 uu ri tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kejadian itu berawal saat polisi melakukan patroli dan mendapati ada dua orang yang bertindak mencurigakan.
“Total ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan, di Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, (20/5/2021),” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.
Dari tangan para tersangka total ada rp11,5 miliar. Uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah siap edar berhasil disita polisi. Selain uang palsu, dalam bentuk rupiah polisi juga mengamankan uang palsu dalam bentuk mata uang Canada, dollar Amerika dan dollar Singapura.
“Semuanya diamankan polisi berikut dengan mesin penghitung uang sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 224 kuhp/ pasal 36 uu ri nomor 7 tahun 2011/ dan pasal 37 uu ri tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
(nic)