Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di sela-sela paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara .
Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .
Baca juga:BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan
Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi perda.
“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah
Baca juga:Wakil Bupati Luwu Utara Tinjau Peningkatan Jalan di 2 Lokasi
Indah mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan bersih, dan kewajiban pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengolahan air limbah domestik.“Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” jelas Indah.
Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .
Baca juga:BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan
Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi perda.
“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah
Baca juga:Wakil Bupati Luwu Utara Tinjau Peningkatan Jalan di 2 Lokasi
Indah mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan bersih, dan kewajiban pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengolahan air limbah domestik.“Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” jelas Indah.
Lihat Juga :