Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
loading...
Kabupaten Luwu Utara...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di sela-sela paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara .

Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .

Baca juga:BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan

Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi perda.

“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah

Baca juga:Wakil Bupati Luwu Utara Tinjau Peningkatan Jalan di 2 Lokasi

Indah mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan bersih, dan kewajiban pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengolahan air limbah domestik.“Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” jelas Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Apa Itu Rehabilitasi...
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Dua Guru Luwu Utara...
Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Prabowo Pulihkan Nama...
Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru yang Dipecat di Luwu Utara, Istana: Pahlawan Harus Dilindungi
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved