Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
loading...
Kabupaten Luwu Utara...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di sela-sela paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara .

Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .

Baca Juga: Bupati Indah Putri Indriani
“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah

Baca Juga: Indah
Menurutnya, air limbah domestik yang tak dikelola baik, dapat mencemari badan air dan menyebabkan terjadinya penyakit yang ditularkan dari air, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: DPRD

Lihat Juga: Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)