Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa
loading...
A
A
A
YALIMO - Aksi brutal terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, pasca putusan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Massa membakar sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
Nyala api berkobar di sejumlah titik. Situasi di wilayah tersebut mencekam. Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemberitahan, Selasa (29/6/2021).
Mereka diduga tidak menerima hasil putusan MK yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil. Salah satu fasilitas pemerintah yang dibakar adalah Bank Papua Cabang Elelim, yang ada di pusat Kabupaten Yalimo.
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman. "Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).
Nyala api berkobar di sejumlah titik. Situasi di wilayah tersebut mencekam. Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemberitahan, Selasa (29/6/2021).
Mereka diduga tidak menerima hasil putusan MK yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil. Salah satu fasilitas pemerintah yang dibakar adalah Bank Papua Cabang Elelim, yang ada di pusat Kabupaten Yalimo.
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman. "Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).