Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Kebakaran hebat terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A
A
A
YALIMO - Aksi brutal terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, pasca putusan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Massa membakar sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku
Nyala api berkobar di sejumlah titik. Situasi di wilayah tersebut mencekam. Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemberitahan, Selasa (29/6/2021).
Mereka diduga tidak menerima hasil putusan MK yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil. Salah satu fasilitas pemerintah yang dibakar adalah Bank Papua Cabang Elelim, yang ada di pusat Kabupaten Yalimo.
Baca juga: Ada Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bantuan Rp400 Juta, Mensos Risma Ngamuk
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman. "Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
Baca juga: Batanghari Gempar, Sumur Minyak Ilegal Milik Perangkat Desa Meledak dan Terbakar Hebat
Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).
MK meminta KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor urut 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan Calon Wabup nomor urut 2 John W. Wilil mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Dalam hal terdapat lebih dari satu paslon, dilakukan pengundian nomor urut. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
MK membatalkan semua hasil perolehan suara. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020, dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Situasi di Kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.
Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields
Sejumlah jalan utama di Distrik Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo , diblokade massa. Dari informasi yang didapatkan, kantor yang dibakar massa antara lain KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, dan Bank Papua Cabang Elelim.
Seluruh akses jalan ditutup oleh massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo , Erdi Dabi-John Wilil. Sebelumnya, massa sempat nonton bareng sidang putusan MK pada pukul 12.00 WIT, dan pada pukul 16.00 WIT, terjadi aksi pembakaran.
Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku
Nyala api berkobar di sejumlah titik. Situasi di wilayah tersebut mencekam. Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemberitahan, Selasa (29/6/2021).
Mereka diduga tidak menerima hasil putusan MK yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil. Salah satu fasilitas pemerintah yang dibakar adalah Bank Papua Cabang Elelim, yang ada di pusat Kabupaten Yalimo.
Baca juga: Ada Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bantuan Rp400 Juta, Mensos Risma Ngamuk
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman. "Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
Baca juga: Batanghari Gempar, Sumur Minyak Ilegal Milik Perangkat Desa Meledak dan Terbakar Hebat
Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).
MK meminta KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor urut 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan Calon Wabup nomor urut 2 John W. Wilil mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Dalam hal terdapat lebih dari satu paslon, dilakukan pengundian nomor urut. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
MK membatalkan semua hasil perolehan suara. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020, dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Situasi di Kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.
Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields
Sejumlah jalan utama di Distrik Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo , diblokade massa. Dari informasi yang didapatkan, kantor yang dibakar massa antara lain KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, dan Bank Papua Cabang Elelim.
Seluruh akses jalan ditutup oleh massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo , Erdi Dabi-John Wilil. Sebelumnya, massa sempat nonton bareng sidang putusan MK pada pukul 12.00 WIT, dan pada pukul 16.00 WIT, terjadi aksi pembakaran.
(eyt)
Lihat Juga :