Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Yalimo Membara, 8 Kantor...
Kebakaran hebat terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A A A
YALIMO - Aksi brutal terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, pasca putusan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Massa membakar sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan.

Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku

Nyala api berkobar di sejumlah titik. Situasi di wilayah tersebut mencekam. Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemberitahan, Selasa (29/6/2021).



Mereka diduga tidak menerima hasil putusan MK yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil. Salah satu fasilitas pemerintah yang dibakar adalah Bank Papua Cabang Elelim, yang ada di pusat Kabupaten Yalimo.

Baca juga: Ada Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bantuan Rp400 Juta, Mensos Risma Ngamuk

Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman. "Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.

Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.

Baca juga: Batanghari Gempar, Sumur Minyak Ilegal Milik Perangkat Desa Meledak dan Terbakar Hebat

Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).

MK meminta KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor urut 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan Calon Wabup nomor urut 2 John W. Wilil mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.

Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM

Dalam hal terdapat lebih dari satu paslon, dilakukan pengundian nomor urut. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

MK membatalkan semua hasil perolehan suara. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020, dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Situasi di Kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.

Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields

Sejumlah jalan utama di Distrik Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo , diblokade massa. Dari informasi yang didapatkan, kantor yang dibakar massa antara lain KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, dan Bank Papua Cabang Elelim.

Seluruh akses jalan ditutup oleh massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo , Erdi Dabi-John Wilil. Sebelumnya, massa sempat nonton bareng sidang putusan MK pada pukul 12.00 WIT, dan pada pukul 16.00 WIT, terjadi aksi pembakaran.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo...
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan
Pos Pengamanan di Nabire...
Pos Pengamanan di Nabire Ditembaki dan Dibakar, 2 Orang Ditemukan Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Akibat Mata Elang Tewas Dikeroyok
Kerugian Akibat Pembakaran...
Kerugian Akibat Pembakaran Buntut 2 Debt Collector Tewas Capai Rp1,2 Miliar
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved