Pria Asal Bangkalan Diringkus Polda Jatim, Usai Provokasi Rusak Pos Penyekatan Suramadu

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:26 WIB
loading...
Pria Asal Bangkalan Diringkus Polda Jatim, Usai Provokasi Rusak Pos Penyekatan Suramadu
Polisi membeber sejumlah barang bukti unggahan ajakan tersangka UF, untuk melakukan pengrusakan di area penyekatan Pos Bangkalan Madura. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim, meringkus pria berinisial UF (27), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, setelah melakukan provokasi untuk melakukan perusakan terhadap Pos Penyekatan di Suramadu, yang ada di sisi Kabupaten Bangkalan.



Provokasi itu dilakukan UF melalui unggahannya di media sosial (Medsos). Kasus ini terbongkar, setelah tim cyber Polda Jatim, melakukan patroli di dunia maya . Unggahan tersebut sempat dihapus dari akun Facebook milik UF, namun polisi tetap mampu mendeteksi dan menangkap pelaku.



Saat ini UF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, guna pengusutan lebih lanjut. Ujaran kebencian yang dilakukannya diketahui diunggah melalui akun Facebook "UMAR FAUZIH ASCHAL" pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.



Unggahan itu isinya "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan".

"Dari pengakuannya, motif pelaku hanya ikut-ikutan orang mengirim unggahan tersebut. Tapi kalimatnya dibuat sendiri oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (24/6/2021).



Dia menambahkan, kasus COVID-19 di Indonesia khususnya Jatim sudah meningkat. Wilayah Pulau Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, juga meningkat. Pemprov dan Polda Jatim juga melakukan upaya, antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. "Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan, masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak," kata Gatot.

Oleh sebab, lanjut dia, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian , dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu. "Pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tandas Gatot.



Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa unggahan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19/2016 dengan ancaman enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7148 seconds (0.1#10.140)