Tak Punya Uang untuk Makan, Ayah dan Anak Ini Nekat Curi Motor
loading...
A
A
A
LIWA - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup Tarman Ipindi (37) dan anaknya Wahyudi (19) warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat nekat mencuri sepeda motor. Akibat perbuatannya saat ini kedua tersangka sudah diamankan Team Tekab 308 Polres Lambar di Mapolres Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, Polisi terpaksa memberi hadiah tembakan kepada satu tersangka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Kedua tersangka bapak dan anak ini sudah melancarkan aksinya di enam Kecamatan Lampung Barat. (Baca: Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan)
“Dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku biasa beroperasi saat tengah malam mulai dari jam 02.00 hingga jam 04.00 WIB. Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 lalu,” ungkap AKP Made Silpa Yudiawan.
Dari tangan tersangka, kata dia, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 12 unit sepeda motor, kunci T modifikasi dan 2 buah handphone milik pelaku. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang KUHP Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, Polisi terpaksa memberi hadiah tembakan kepada satu tersangka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Kedua tersangka bapak dan anak ini sudah melancarkan aksinya di enam Kecamatan Lampung Barat. (Baca: Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan)
“Dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku biasa beroperasi saat tengah malam mulai dari jam 02.00 hingga jam 04.00 WIB. Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 lalu,” ungkap AKP Made Silpa Yudiawan.
Dari tangan tersangka, kata dia, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 12 unit sepeda motor, kunci T modifikasi dan 2 buah handphone milik pelaku. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang KUHP Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)