Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan

Senin, 20 April 2020 - 16:09 WIB
loading...
Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Banjarmasin iNews TV/Deny M Yunus
A A A
BANJARMASIN - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pasca mendapat persetujuan ini Pemerintah Kota menyusun aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat serta melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan Jumat 24 April 2020 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah. (Baca: Gadis Cantik Tiba-tiba Jatuh Pingsan di Emperan Toko Gegerkan Warga Wajo)

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cepat serta diiringi sudah terjadinya transmisi lokal menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Meski telah menerima surat keputusan tersebut sejak Minggu 19 April 2020 namun pemberlakukan PSBB baru akan diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat 24 April 2020 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah,” kata Wali Kota, di Balai Kota, Senin (20/4/2020).

Menurut Ibnu Sina, saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan wali kota terkait aturan yang nantinya diberlakukan selama PSBB.

“Kita saat ini juga sedangan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Kepolisian dan TNI dalam rangka pengamanan kota selama diberlakukannya PSBB serta menyusun sistem distribusi bantuan sosial kepada masyarakat terdampak,” kata dia.

Pemberlakukan PSBB ini, kata dia, mendapat dukungan sejumlah masyarakat Kota Banjarmasin. Hanya saja masyarakatberharap segera dilakukan sosialisasi terkait aturan PSBB. Selain itu warga juga berharap bantuan sosial dibagikan merata kepada masyarakat selama diberlakukannya PSBB.

Dari 95 kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan hingga Minggu 19 April 2020 Kota Banjarmasin merupakan yang paling tinggi. Yakni mencapai 30 kasus dengan rincian 21 pasien positif yang masih dirawat kemudian empat sembuh dan lima meninggal dunia

Sedangkan pasien dalam pengawasan atau PDP di Kota Banjarmasin juga paling banyak tercatat empat orang dari 14 PDP se-Kalimantan Selatan. Begitu pula orang dalam pemantauan atau ODP dari Banjarmasin sebanyak 503 dari 1.334 se-Kalimantan Selatan.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)