COVID-19 Menggila, Ruas Jalan Protokol di Semarang Ini Terpaksa Ditutup
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah jalan protokol yang ada di Kabupaten Semarang mulai Senin (21/6/2021) malam ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen
Jalan protokol yang ditutup yakni, Jalan Ahmad Yani, jalur masuk Alun-alun Bungkarni, Kalirejo, Ungaran Barat dan jalur masuk alun-alun lama Ungaran. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penularan COVID-19.
Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan, penutupan jalan tersebut untuk mengurangi aktivitas masyarakat terutama pada wilayah yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Penutupan jalan dilakukan karena adanya kenaikan kasus harian warga terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang. Aktivitas jalan yang kita tutup baik masuk maupun keluar," katanya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, dari hasil rapat bersama sejumlah titik yang dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang akan dilakukan pembatasan secara bertahap.
"Kita tidak menutup total atau melarang. Tetapi aktivitas dari pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kami imbau warga yang berjualan atau kegiatan lain agar mengindahkan kebijakan ini," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila dalam waktu beberapa hari kedepan tren kasus COVID-19 menurun, penutupan jalan tersebut akan diberhentikan. Sehingga, aturan ini diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Apabila terdapat masyarakat masih melakukan aktivitas diatas jam larangan tidak diberikan sanksi melainkan petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Semarang, Iptu Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. "Mulai pukul 13.00 WIB tadi, kami melakukan sosialisasi keliling di sekitar jalan yang akan ditutup. Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini," katanya.
Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen
Jalan protokol yang ditutup yakni, Jalan Ahmad Yani, jalur masuk Alun-alun Bungkarni, Kalirejo, Ungaran Barat dan jalur masuk alun-alun lama Ungaran. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penularan COVID-19.
Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan, penutupan jalan tersebut untuk mengurangi aktivitas masyarakat terutama pada wilayah yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Penutupan jalan dilakukan karena adanya kenaikan kasus harian warga terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang. Aktivitas jalan yang kita tutup baik masuk maupun keluar," katanya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, dari hasil rapat bersama sejumlah titik yang dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang akan dilakukan pembatasan secara bertahap.
"Kita tidak menutup total atau melarang. Tetapi aktivitas dari pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kami imbau warga yang berjualan atau kegiatan lain agar mengindahkan kebijakan ini," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila dalam waktu beberapa hari kedepan tren kasus COVID-19 menurun, penutupan jalan tersebut akan diberhentikan. Sehingga, aturan ini diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Apabila terdapat masyarakat masih melakukan aktivitas diatas jam larangan tidak diberikan sanksi melainkan petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Semarang, Iptu Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. "Mulai pukul 13.00 WIB tadi, kami melakukan sosialisasi keliling di sekitar jalan yang akan ditutup. Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini," katanya.
(shf)