Kelainan Seks, Pemuda di Majalengka Minta Remaja Pria Menciumi Alat Kelaminnya dan Divideo
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Lakukan aksi tipu muslihat, Riyan Sudibyo berhasil memperdayai remaja pria di Kabupaten Majalengka, untuk dijadikan pemuas napsu seks menyimpangnya. Pemuda asal Desa Gandu, kecamatan Dawuan tersebut, tega mencabuli korbannya yang masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mrngatakan, pelaku yang berusia 20 tahun itu memiliki kelainan seks . Korbannya yang merupakan remaja pria, diketahui masih duduk dibangku SMA.
Kepada petugas, pelaku mengaku melancarkan aksinya itu dengan cara membuat akun palsu di media sosial (medsos) Instagram. Di medsos itu, dia membuat akun dengan identitas seorang perempuan.
Lewat akun palsu itu, dia sukses memperdaya salah satu warganet, yang diketahui masih anak-anak. "Awalnya, pelaku berkenalan di medsos. Dia mengaku sebagai perempuan. Dari perkenalan itu sering terjadi komunikasi, sejak 28 April 2021, saling bertukar nomor, video call," kata Siswo, Senin (21/6/2021).
Dalam perjalanannya, pelaku kerap mengirim foto-foto cabul perempuan. Sebagai gantinya, dia juga meminta korban untuk mengirim foto serupa, alat kelaminnya. "Pelaku juga meminta korban untuk mengirim video korban ketika melakukan onani," jelas dia.
Merasa korbannya sudah mulai masuk perangkap, pelaku kemudian melancarkan aksi lanjutan, yakni melakukan pencabulan secara langsung. Untuk memuluskan ajakannya, dia mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya yang pernah dikirim kepada pelaku.
"Kalau korban tidak mau menuruti kemauan dari pelaku yang ternyata seorang laki-laki, maka video korban itu akan disebarluaskan oleh pelaku. Dengan terpaksa akirnya korban mengikuti kemauan pelaku . Pada tanggal 3 Mei 2021 korban disuruh datang ke rumah pelaku," jelas dia.
Saat berada di rumah itulah, pelaku berhasil melancarkan rencananya untuk berbuat mesum dengan korban. "Korban dipaksa memvideokan ketika pelaku menciumi alat kelamin korban. Tersangka memiliki kelainan. Lalu korban melaporkan kepada kami, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," terang Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mrngatakan, pelaku yang berusia 20 tahun itu memiliki kelainan seks . Korbannya yang merupakan remaja pria, diketahui masih duduk dibangku SMA.
Kepada petugas, pelaku mengaku melancarkan aksinya itu dengan cara membuat akun palsu di media sosial (medsos) Instagram. Di medsos itu, dia membuat akun dengan identitas seorang perempuan.
Lewat akun palsu itu, dia sukses memperdaya salah satu warganet, yang diketahui masih anak-anak. "Awalnya, pelaku berkenalan di medsos. Dia mengaku sebagai perempuan. Dari perkenalan itu sering terjadi komunikasi, sejak 28 April 2021, saling bertukar nomor, video call," kata Siswo, Senin (21/6/2021).
Dalam perjalanannya, pelaku kerap mengirim foto-foto cabul perempuan. Sebagai gantinya, dia juga meminta korban untuk mengirim foto serupa, alat kelaminnya. "Pelaku juga meminta korban untuk mengirim video korban ketika melakukan onani," jelas dia.
Merasa korbannya sudah mulai masuk perangkap, pelaku kemudian melancarkan aksi lanjutan, yakni melakukan pencabulan secara langsung. Untuk memuluskan ajakannya, dia mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya yang pernah dikirim kepada pelaku.
"Kalau korban tidak mau menuruti kemauan dari pelaku yang ternyata seorang laki-laki, maka video korban itu akan disebarluaskan oleh pelaku. Dengan terpaksa akirnya korban mengikuti kemauan pelaku . Pada tanggal 3 Mei 2021 korban disuruh datang ke rumah pelaku," jelas dia.
Saat berada di rumah itulah, pelaku berhasil melancarkan rencananya untuk berbuat mesum dengan korban. "Korban dipaksa memvideokan ketika pelaku menciumi alat kelamin korban. Tersangka memiliki kelainan. Lalu korban melaporkan kepada kami, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," terang Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
(eyt)