Pura-pura Tanya Harga Kusen, Warga Temanggung Curi HP di Magelang
loading...
A
A
A
MAGELANG - IS (53) asal Temanggung dibekuk jajaran Polres Magelang. Lelaki yang belakangan diketahui sebagai residivis ini, diringkus polisi lantaran mencuri handphone (HP) milik Eko Budi Prasetyo (46) warga Dusun Wonokerto RT 01 RW 01, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 4 Juni 2021. Saat itu, korban sedang beraktivitas menggarap kusen di rumah. Sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan harga kusen.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban pergi ke masjid untuk shalat Jumat. Namun tersangka tetap di rumah korban dengan alasan tidak shalat. Ternyata itu hanya modus saja. Setelah korban pergi, tersangka mengambil HP korban yang ditaruh di atas meja tamu," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Selang beberapa waktu kemudian, korban pulang ke rumah. Korban terkejut, lantaran tersangka sudah tidak ada dan telepon selulernya hilang.Korban pun berkeyakinan bahwa yang mengambil telepon selulernya adalah lelaki yang berada di rumahnya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tegalrejo.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun bergerak cepat menangkap tersangka. Tersangka ditangkap saat berada daerah Secang.“Tersangka IS berhasil ditangkap pada 6 Juni 2021. Saat itu tersangka sedang berada di jalan di daerah Pending, Pancuranmas, Secang," jelas M. Alfan.
Kini tersangka dijebloskan di rumah tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Lihat Juga: Ibas Dukung Presiden Prabowo Gembleng Kabinet Merah Putih di Akmil: Sesuai 4 Pilar Kebangsaan!
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 4 Juni 2021. Saat itu, korban sedang beraktivitas menggarap kusen di rumah. Sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan harga kusen.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban pergi ke masjid untuk shalat Jumat. Namun tersangka tetap di rumah korban dengan alasan tidak shalat. Ternyata itu hanya modus saja. Setelah korban pergi, tersangka mengambil HP korban yang ditaruh di atas meja tamu," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Selang beberapa waktu kemudian, korban pulang ke rumah. Korban terkejut, lantaran tersangka sudah tidak ada dan telepon selulernya hilang.Korban pun berkeyakinan bahwa yang mengambil telepon selulernya adalah lelaki yang berada di rumahnya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tegalrejo.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun bergerak cepat menangkap tersangka. Tersangka ditangkap saat berada daerah Secang.“Tersangka IS berhasil ditangkap pada 6 Juni 2021. Saat itu tersangka sedang berada di jalan di daerah Pending, Pancuranmas, Secang," jelas M. Alfan.
Kini tersangka dijebloskan di rumah tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Lihat Juga: Ibas Dukung Presiden Prabowo Gembleng Kabinet Merah Putih di Akmil: Sesuai 4 Pilar Kebangsaan!
(don)