Komplotan Ibu-ibu Nyopet di Mall Makassar, Videonya Viral di Media Sosial
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Video aksi pencopetan yang terjadi di sebuah mall di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Pelakunya , para ibu-ibu. Mereka beraksi secara bergerombol di tengah keramaian.
Dari rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat para pelaku dalam melancarkan aksinya, salah seorang pelaku berpura-pura memepet korban dan langsung mengambil ponsel .
Para pelaku ini, biasanya memanfaatkan suasana yang ramai di dalam mall untuk melancarkan aksinya. Saat sudah menemukan korbannya, salah seorang dari pelaku ini langsung berpura-pura memepet korbannya, dan mengambil ponsel dari dalam tas yang telah dibuka oleh pelaku.
Setelah beraksi, pelaku langsung memindahkan barang curiannya ke temannya yang memantau di sekitar area mereka beraksi. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama, yang diketahui bernama Ani di sekitar Kecamatan Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jeriady menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar. "Pelaku mengaku, mencopet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun masih kami dalami," tegasnya.
Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Keduanya kabur membawa barang hasil curian . Sementara tersangka Ani kini mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dari rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat para pelaku dalam melancarkan aksinya, salah seorang pelaku berpura-pura memepet korban dan langsung mengambil ponsel .
Para pelaku ini, biasanya memanfaatkan suasana yang ramai di dalam mall untuk melancarkan aksinya. Saat sudah menemukan korbannya, salah seorang dari pelaku ini langsung berpura-pura memepet korbannya, dan mengambil ponsel dari dalam tas yang telah dibuka oleh pelaku.
Setelah beraksi, pelaku langsung memindahkan barang curiannya ke temannya yang memantau di sekitar area mereka beraksi. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama, yang diketahui bernama Ani di sekitar Kecamatan Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jeriady menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar. "Pelaku mengaku, mencopet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun masih kami dalami," tegasnya.
Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Keduanya kabur membawa barang hasil curian . Sementara tersangka Ani kini mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)