Dugaan Penggelapan Teddy Pardiana Naik ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar meningkatkan status kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Teddy Pardiana dari tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Baca juga: Dilaporkan Rizky Febian Terkait Penggelapan, Teddy Pardiyana Diperiksa Polda Jabar
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan suami mendiang Lina Zubaedah tersebut kini sudah tahap penyidikan. "Sudah (ditingkatkan) saat ini sudah penyidikan," kata Pattopoi melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Geger, Suami di Bengkulu Tak Sengaja Nemu Video Syur Istri dengan Selingkuhan
Menurut Pattopoi, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan rangkaian gelar perkara.
Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Patoppoi, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada tersangka," ucap dia.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan penyanyi Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil.
Pelaporan polisi yang dilakukan Rizky Febian sendiri dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bamdung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
Baca juga: Dilaporkan Rizky Febian Terkait Penggelapan, Teddy Pardiyana Diperiksa Polda Jabar
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan suami mendiang Lina Zubaedah tersebut kini sudah tahap penyidikan. "Sudah (ditingkatkan) saat ini sudah penyidikan," kata Pattopoi melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Geger, Suami di Bengkulu Tak Sengaja Nemu Video Syur Istri dengan Selingkuhan
Menurut Pattopoi, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan rangkaian gelar perkara.
Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Patoppoi, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada tersangka," ucap dia.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan penyanyi Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil.
Pelaporan polisi yang dilakukan Rizky Febian sendiri dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bamdung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
(shf)