Dilaporkan Rizky Febian Terkait Penggelapan, Teddy Pardiyana Diperiksa Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Zubaedah telah menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi atas kasus tersebut, termasuk Teddy Pardiyana sebagai pihak terlapor.
Baca juga: Dipolisikan, Teddy Pardiyana Siap Hadapi Gugatan Rizky Febian
"Sudah 12 orang yang diperiksa, termasuk terlapor (Teddy Pardiyana)," ungkap Pattopoi lewat pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mantap Buat Laporan ke Polisi, Rizky Febian Tetap Tunggu Pengembalian Asetnya oleh Teddy Pardiyana
Meski begitu, Patoppoi menerangkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menentukan tersangka, termasuk gelar perkara guna penetapan tersangka itu. "Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyanyi Rizky Febian melaporkan suami mendiang ibunya, Teddy Pardiyana ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago. Menurut Erdi, anak sulung komedian Sule itu membuat laporan polisi di Polda Jabar pada Sabtu, (20/3/2021) lalu. "Memang benar ada laporan. Dilaporkan hari Sabtu kemarin," ungkap Erdi, Kamis (25/3/2021).
Pelaporan polisi yang dilakukan Rizky Febian sendiri dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Dalam pertemuannya dengan Teddy, Rizky Febian dan kuasa hukumnya sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak menepati janjinya.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bamdung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Dipolisikan, Teddy Pardiyana Siap Hadapi Gugatan Rizky Febian
"Sudah 12 orang yang diperiksa, termasuk terlapor (Teddy Pardiyana)," ungkap Pattopoi lewat pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mantap Buat Laporan ke Polisi, Rizky Febian Tetap Tunggu Pengembalian Asetnya oleh Teddy Pardiyana
Meski begitu, Patoppoi menerangkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menentukan tersangka, termasuk gelar perkara guna penetapan tersangka itu. "Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyanyi Rizky Febian melaporkan suami mendiang ibunya, Teddy Pardiyana ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago. Menurut Erdi, anak sulung komedian Sule itu membuat laporan polisi di Polda Jabar pada Sabtu, (20/3/2021) lalu. "Memang benar ada laporan. Dilaporkan hari Sabtu kemarin," ungkap Erdi, Kamis (25/3/2021).
Pelaporan polisi yang dilakukan Rizky Febian sendiri dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Dalam pertemuannya dengan Teddy, Rizky Febian dan kuasa hukumnya sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak menepati janjinya.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bamdung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(shf)