Polisi Bekuk Sopir Taxi Pengedar Sabu Usai Pengejaran Berlangsung Dramatis

Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
Polisi Bekuk Sopir Taxi...
Tim Puma Satresnarkoba Lombok Barat berhasil menangkap seorang sopir taxi pengedar narkoba. Foto tangkapan layar
A A A
LOMBOK BARAT - Tim Puma Satresnarkoba Lombok Barat berhasil menangkap seorang sopir taxi dan rekannya. Penangkapan berlangsung dramatis, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, karena pelaku berusaha kabur. Namun beruntung, petugas lainya sudah menutup jalan keluarnya sehingga berhasil pelaku dibekuk.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan, pelaku AA berprofesi sebagai sopir taxi mencoba melawan petugas, sehingga dilumpuhkan. Pelaku juga sempat membuang alat bukti sabu yang dibungkus dalam klip putih dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Modus penjualan yang dilakukan pelaku tergolong baru. Karena memanfaatkan pelanggan taxi sebagai pembelinya,” kata Bagus, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Sopir Taxi Online Nyambi Edarkan Narkoba Dicokok

Bagus membeberkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi di perkampungan penduduk di wilayah Kediri Lombok Barat.

Tim Satresnakoba kemudian memanggil Kepala Dusun dan RT untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan mengamankan barang bukti sabu. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lombok Barat.

Aksi pelaku, Bagus mengakui, terbilang sangat rapi, karena pelaku yang merupakan sopir taxi itu menjajakan sabu kepada pelanggannya pelanggan yang juga menjadi penumpang taxinya. "Transaksi berlangsung di dalam mobil hingga pelanggannya diantar ke rumah atau tujuannya," katanya.

Dari tangan pelaku, Satnarkoba berhasil mengamankan 17 gram sabu dalam kantong klip putih, perlengkapan alat hisap atau bong dan sejumlah uang tunai Rp8 juta. Baca Juga: Jual sabu, sopir taksi bandara diciduk

Kedua pelaku dijerat pasal 114 (1) dan pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)