Selama Bandung Barat Zona Merah, Aktivitas Kunjungan dan Jam Operasional Pasar Dibatasi
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Selama zona merah , warga di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta agar tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah. Untuk menghindari kerumunan aktivitas kunjungan ke pasar dan jam operasional pasar atau minimarket juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Selain menutup semua obyek wisata, kami juga melakukan pembatasan pengunjung dan operasional di semua pasar untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Surat Edaran Plt Bupati Turun, Semua Objek Wisata di KBB Tutup Seminggu
Asep mengaku telah berkoordinasi dengan Disperindag dan akan menindak lanjutinya dengan implementasi di lapangan terkait pembatasan operasional di pasar. Untuk teknisnya sedang dirumuskan karena tujuannya adalah memastikan semua kegiatan masyarakat dibatasi.
Pihaknya akan lebih memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap desa. Sebab kemunculan kasus saat ini kebanyakan adalah dari klaster keluarga dan penyebaran lokal di lingkungan sekitar. Sehingga pengawasan di tingkat RW dan RT menjadi sangat penting.
Baca juga: Pemkab Majalengka Siapkan Tempat Pasien Jika Rumah Sakit Tidak Sanggup Tampung Pasien COVID-19
"Semua level di pemerintahan akan ikut terlibat untuk mencegah penyebaran COVID-19, tapi kita persempit lagi secara mikro pengawasannya di RT, RW, dan desa," ujarnya.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil rapat dengan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pihak kecamatan, dan pihak desa dalam menyikapi status zona merah di wilayah KBB. Apalagi KBB sudah dua minggu di zona merah penyebaran COVID-19 dan keterisian rumah sakit (BOR) juga sudah di atas 90%.
"Yang utama adalah objek wisata ditutup, tapi elemen lain juga harus ada pembatasan, jangan sampai ada kerumunan. Kami minta masyarakat juga paham, di saat seperti ini jangan dulu berpergian ke luar daerah atau menggelar acara yang mengundang banyak orang," pungkasnya.
"Selain menutup semua obyek wisata, kami juga melakukan pembatasan pengunjung dan operasional di semua pasar untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Surat Edaran Plt Bupati Turun, Semua Objek Wisata di KBB Tutup Seminggu
Asep mengaku telah berkoordinasi dengan Disperindag dan akan menindak lanjutinya dengan implementasi di lapangan terkait pembatasan operasional di pasar. Untuk teknisnya sedang dirumuskan karena tujuannya adalah memastikan semua kegiatan masyarakat dibatasi.
Pihaknya akan lebih memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap desa. Sebab kemunculan kasus saat ini kebanyakan adalah dari klaster keluarga dan penyebaran lokal di lingkungan sekitar. Sehingga pengawasan di tingkat RW dan RT menjadi sangat penting.
Baca juga: Pemkab Majalengka Siapkan Tempat Pasien Jika Rumah Sakit Tidak Sanggup Tampung Pasien COVID-19
"Semua level di pemerintahan akan ikut terlibat untuk mencegah penyebaran COVID-19, tapi kita persempit lagi secara mikro pengawasannya di RT, RW, dan desa," ujarnya.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil rapat dengan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pihak kecamatan, dan pihak desa dalam menyikapi status zona merah di wilayah KBB. Apalagi KBB sudah dua minggu di zona merah penyebaran COVID-19 dan keterisian rumah sakit (BOR) juga sudah di atas 90%.
"Yang utama adalah objek wisata ditutup, tapi elemen lain juga harus ada pembatasan, jangan sampai ada kerumunan. Kami minta masyarakat juga paham, di saat seperti ini jangan dulu berpergian ke luar daerah atau menggelar acara yang mengundang banyak orang," pungkasnya.
(msd)