2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan

Kamis, 17 Juni 2021 - 06:10 WIB
loading...
2 Kapal Pengangkut Kayu...
Dua kapal pengangkut kayu ilegal diamankan Satuan Intel Brimob Polda Kaltara, Rabu (16/6/2021). Foto: iNewsTV: Usman Coddang
A A A
TARAKAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua kapal yang mengangkut puluhan kubik kayu illegal saat memasuki perairan Tarakan , Rabu (16/6/2021)

Penangkapan puluhan kubik kayu yang dilakukan oleh Satuan Intel Brimob Polda Kaltara, diduga kayu tersebut milik salah seorang pengepul kayu yang ada di Kota Tarakan.

Puluhan kubik kayu hasil ilegal loging ini diketahui berasal dari wilayah Sekatak Puji, Kabupaten Bulungan, yang diangkut menggunakan dua buah kapal warga setempat lalu kemudian dibawah melalui jalur tikus.

2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan



“Beruntung aksi tersebut berhasil diketahui petugas ketika memasuki perairan laut tarakan,” kata Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji.

Dari hasil pemerikssan nahkoda kapal, kayu –kayu ini adalah pesanan TA, yang berada di wilayahKelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

“Diduga merupakan kayu hasil ilegal loging bahkan pelaku juga sudah sering berurusan dengan petugas akibat penyeludupan kayu,” katanya.

2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan



Menurut Moedji, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di tarakan berinisal AS alias TA. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, nahkoda dan para ABK menjalani pemeriksaan, dan barang bukti kayu juga ditahan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya.

Akibat maraknya perilaku para mafia kayu, warga berharap dapat dihentikan oleh pihak berwajibkarena jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi sumber bencana alam khususnya di Kaltara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4344 seconds (0.1#10.140)