Penyelesaian Tata Batas Antardesa Jadi Fokus Utama Pemkab Lamandau
Senin, 14 Juni 2021 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Sekda menyebut, merujuk pada turunan dari UU Cipta Karya yakni PP Nomor 43 Tahun 2021, dalam menetapkan batas daerah paling lama lima bulan terhitung sejak PP tersebut berlaku.
"Karena PP itu diundangkan per- 2 Februari 2021, penetapan tata batas oleh Pemprov Kalteng tersebut paling lambat 2 Juli 2021. Jika belum final juga, maka ada tambahan waktu 1 bulan dari Kemendagri yakni sampai 2 Agustus 2021 untuk bisa menentukan batasnya," jelasnya.
Hasil negoisasi sementara, batasnya di jalan KM 14 sampai KM 30. Jadi, target proses pembentukan Desa Liku Mulya Sakti rampung pada 2021.
"Karena itu, di Bulan September 2021 mudah-mudahan bisa masuk ke tahap selanjutnya (setelah selesai tata batas).” ucapnya. CM
"Karena PP itu diundangkan per- 2 Februari 2021, penetapan tata batas oleh Pemprov Kalteng tersebut paling lambat 2 Juli 2021. Jika belum final juga, maka ada tambahan waktu 1 bulan dari Kemendagri yakni sampai 2 Agustus 2021 untuk bisa menentukan batasnya," jelasnya.
Hasil negoisasi sementara, batasnya di jalan KM 14 sampai KM 30. Jadi, target proses pembentukan Desa Liku Mulya Sakti rampung pada 2021.
"Karena itu, di Bulan September 2021 mudah-mudahan bisa masuk ke tahap selanjutnya (setelah selesai tata batas).” ucapnya. CM
(srf)
Lihat Juga :