Penyelesaian Tata Batas Antardesa Jadi Fokus Utama Pemkab Lamandau
loading...
A
A
A
NANGA BULIK - Penyelesaian tata batas antardesa dan juga antarkabupaten menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalteng. Terlebih, Pemkab Lamandau kini tengah berupaya mewujudkan dua desa persiapan yakni desa Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik dan Desa Batu Slipi Kecamatan Belantikan Raya, menjadi desa definitif.
Beberapa waktu lalu, antara eksekutif dan legislatif juga telah membahas tindak lanjut dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Kalteng atas Ranperda pembentukan Desa Batu Slipi. Pada pembahasan itu DPRD Lamandau dan tim eksekutif satu suara telah sepakat.
Sementara untuk Ranperda pembentukan Desa Liku Mulya Sakti belum bisa dilanjutkan mengingat ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan dipenuhi terlebih dahulu diantaranya soal tata batas yang belum rampung.
Namun demikian, Sekda Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah mengatakan, peluang pembentukan Desa Liku Mulya Sakti, masih terbuka.
"Untuk tata batas antar desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah Liku Mulya Sakti, sudah hampir final. Sedangkan tata batas dengan wilayah Sukamara, saat ini tengah berproses di Pemprov Kalteng," ucapnya, Senin (13/6/2021).
Sekda menyebut, merujuk pada turunan dari UU Cipta Karya yakni PP Nomor 43 Tahun 2021, dalam menetapkan batas daerah paling lama lima bulan terhitung sejak PP tersebut berlaku.
"Karena PP itu diundangkan per- 2 Februari 2021, penetapan tata batas oleh Pemprov Kalteng tersebut paling lambat 2 Juli 2021. Jika belum final juga, maka ada tambahan waktu 1 bulan dari Kemendagri yakni sampai 2 Agustus 2021 untuk bisa menentukan batasnya," jelasnya.
Hasil negoisasi sementara, batasnya di jalan KM 14 sampai KM 30. Jadi, target proses pembentukan Desa Liku Mulya Sakti rampung pada 2021.
"Karena itu, di Bulan September 2021 mudah-mudahan bisa masuk ke tahap selanjutnya (setelah selesai tata batas).” ucapnya. CM
Beberapa waktu lalu, antara eksekutif dan legislatif juga telah membahas tindak lanjut dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Kalteng atas Ranperda pembentukan Desa Batu Slipi. Pada pembahasan itu DPRD Lamandau dan tim eksekutif satu suara telah sepakat.
Sementara untuk Ranperda pembentukan Desa Liku Mulya Sakti belum bisa dilanjutkan mengingat ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan dipenuhi terlebih dahulu diantaranya soal tata batas yang belum rampung.
Namun demikian, Sekda Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah mengatakan, peluang pembentukan Desa Liku Mulya Sakti, masih terbuka.
"Untuk tata batas antar desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah Liku Mulya Sakti, sudah hampir final. Sedangkan tata batas dengan wilayah Sukamara, saat ini tengah berproses di Pemprov Kalteng," ucapnya, Senin (13/6/2021).
Sekda menyebut, merujuk pada turunan dari UU Cipta Karya yakni PP Nomor 43 Tahun 2021, dalam menetapkan batas daerah paling lama lima bulan terhitung sejak PP tersebut berlaku.
"Karena PP itu diundangkan per- 2 Februari 2021, penetapan tata batas oleh Pemprov Kalteng tersebut paling lambat 2 Juli 2021. Jika belum final juga, maka ada tambahan waktu 1 bulan dari Kemendagri yakni sampai 2 Agustus 2021 untuk bisa menentukan batasnya," jelasnya.
Hasil negoisasi sementara, batasnya di jalan KM 14 sampai KM 30. Jadi, target proses pembentukan Desa Liku Mulya Sakti rampung pada 2021.
"Karena itu, di Bulan September 2021 mudah-mudahan bisa masuk ke tahap selanjutnya (setelah selesai tata batas).” ucapnya. CM
(srf)