Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penetapan pasal ini apakah perbuatan WZI ini masuk pada konteks pasal kejahatan, kelalaian maupun pelanggaran, nah ini secara pandangan hukum seharusnya WZI masuk dalam pasal 311 bukan pasal 212 dan pasal 355. “Secara konteks hukum, saya menilai Polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311 untuk itu melihat itu keliru," katanya.
Baca juga: Beredar Surat Laporan Intelijen soal Penyusupan Pratu Lucky Matuan ke TPNPB OPM Lekagak Telenggen
Oleh sebab itu kata Konoras, penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU lalulintas, jika pelanggaran dibawah ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut WZI tidak membuat ancaman kekerasan
“Untuk sebagai kuasa hukum kami menilai penetapan pasal oleh polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh polisi, kita akan buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, untuk kasus WZI ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.
Baca juga: Beredar Surat Laporan Intelijen soal Penyusupan Pratu Lucky Matuan ke TPNPB OPM Lekagak Telenggen
Oleh sebab itu kata Konoras, penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU lalulintas, jika pelanggaran dibawah ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut WZI tidak membuat ancaman kekerasan
“Untuk sebagai kuasa hukum kami menilai penetapan pasal oleh polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh polisi, kita akan buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, untuk kasus WZI ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.
Lihat Juga :