Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
loading...
Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) WZI saat terlibat cekcok dengan seorang anggota polisi. Kasus ini pun kini sedang dalam proses penyidikan. Foto: Dok/SINDONews
A A A
TERNATE - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara , berinisial WZI, Muhammad Konoras menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).



Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.

Dimana lanjut Konoras, kasus WZI ini Polisi sanggahkan dengan tiga pasal di antaranya, pasal 212, pasal 355 dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam penetapan pasal ini apakah perbuatan WZI ini masuk pada konteks pasal kejahatan, kelalaian maupun pelanggaran, nah ini secara pandangan hukum seharusnya WZI masuk dalam pasal 311 bukan pasal 212 dan pasal 355. “Secara konteks hukum, saya menilai Polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311 untuk itu melihat itu keliru," katanya.



Oleh sebab itu kata Konoras, penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU lalulintas, jika pelanggaran dibawah ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut WZI tidak membuat ancaman kekerasan

“Untuk sebagai kuasa hukum kami menilai penetapan pasal oleh polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh polisi, kita akan buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, untuk kasus WZI ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.



Sementara kata Adip, saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang dalam kasus ini, baik itu saksi yang melihat maupun saksi terlapor. Sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Untuk penetapan pasal sendiri WZI disangkakan dengan tiga pasal." Kita sanggakan dengan pasal pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)