Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
loading...
Oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) WZI saat terlibat cekcok dengan seorang anggota polisi. Kasus ini pun kini sedang dalam proses penyidikan. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
TERNATE - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara , berinisial WZI, Muhammad Konoras menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.
Dimana lanjut Konoras, kasus WZI ini Polisi sanggahkan dengan tiga pasal di antaranya, pasal 212, pasal 355 dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.
Dimana lanjut Konoras, kasus WZI ini Polisi sanggahkan dengan tiga pasal di antaranya, pasal 212, pasal 355 dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Lihat Juga :