Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Makassar Gempar, Uang Deposito Rp20 M Raib Saat Akan Dipakai Berobat
Sementara kata Adip, saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang dalam kasus ini, baik itu saksi yang melihat maupun saksi terlapor. Sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Untuk penetapan pasal sendiri WZI disangkakan dengan tiga pasal." Kita sanggakan dengan pasal pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
Sementara kata Adip, saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang dalam kasus ini, baik itu saksi yang melihat maupun saksi terlapor. Sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Untuk penetapan pasal sendiri WZI disangkakan dengan tiga pasal." Kita sanggakan dengan pasal pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :