Hujat Satgas COVID-19 di Instagram, Pemuda Ini Mewek Minta Maaf di Polsek Sekupang
loading...
A
A
A
BATAM - Pelaku ujaran kebencian yang telah menghujat Satgas COVID-19 Kota Batam, berhasil dibekuk polisi. Bahkan, pelaku akhirnya meminta maaf di Polsek Sekupang. Pelaku mengunggah ujaran kebencian itu di akun Instagramnya.
Usai dibekuk polisi, pelaku mengakui perbuatannya . Dia meminta maaf kepada semua orang atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.
"Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya kepada Satgas COVID-19, yang memberikan imbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," katanya di Mapolsek Sekupang, Senin (7/6/2021).
Dia menambahkan, bahwasanya pernyataannya tersebut tulus dari dalam hatinya. Dirinya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang pelaku unggah di Instagramnya tesebut. "Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas kejadian ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos . Karena menurutnya, jajaran kepolisian ada yang berpatroli di Medsos. "Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik, kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos.
Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara. Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial . "Jadi kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Usai dibekuk polisi, pelaku mengakui perbuatannya . Dia meminta maaf kepada semua orang atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.
"Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya kepada Satgas COVID-19, yang memberikan imbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," katanya di Mapolsek Sekupang, Senin (7/6/2021).
Dia menambahkan, bahwasanya pernyataannya tersebut tulus dari dalam hatinya. Dirinya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang pelaku unggah di Instagramnya tesebut. "Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas kejadian ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos . Karena menurutnya, jajaran kepolisian ada yang berpatroli di Medsos. "Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik, kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos.
Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara. Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial . "Jadi kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
(eyt)