4.008 Bidang Lahan Milik Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel mencatat ada 4.008 bidang tanah milik Pemerintah Kota Makassar yang belum memiliki legalitas atau tanpa sertifikat.
Kondisi itu membuat ribuan aset Pemkot Makassar ini terancam hilang atau diserobot pihak lain.
Baca Juga: BPK SulselPemkot Makassar ingin meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pasalnya, pengamanan aset belum begitu baik.
BPK Sulsel melaporkan, dari 4.395 bidang tanah yang tercatat milik Pemkot Makassar , hanya 387 di antaranya yang baru disertifikasi. Artinya, ada 4.008 bidang lahan lainnya yang tanpa legalitas.
"Jadi dari sekian banyak tanah yang dimiliki Pemkot Makassar , belum seluruhnya itu didukung dengan kepemilikan yang sah. Artinya, masih ada risiko aset itu disengketakan dengan pihak lain. Dari total 4.395 bidang tanah, dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat hanya 387 bidang," ungkap Edi Suprayitno, Jumat (5/6).
Baca juga:Pemkot Makassar Dinilai Lemah Jaga Sejumlah Aset Daerah
Bahkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjutkata Edi, ada banyak di antara aset tersebut tengah bersengketa dengan pihak ketiga.
"Kami tidak memeriksa secara keseluruhan karena banyak sekali. Ada tujuh bidang tanah yang saat ini bersengketa. Cuman ada yang memasuki proses pengadilan ada yang belum, baru hanya sekadar somasi atau sekadar mengajukan surat ke pemkot," terang Edi.
Kondisi itu membuat ribuan aset Pemkot Makassar ini terancam hilang atau diserobot pihak lain.
Baca Juga: BPK SulselPemkot Makassar ingin meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pasalnya, pengamanan aset belum begitu baik.
BPK Sulsel melaporkan, dari 4.395 bidang tanah yang tercatat milik Pemkot Makassar , hanya 387 di antaranya yang baru disertifikasi. Artinya, ada 4.008 bidang lahan lainnya yang tanpa legalitas.
"Jadi dari sekian banyak tanah yang dimiliki Pemkot Makassar , belum seluruhnya itu didukung dengan kepemilikan yang sah. Artinya, masih ada risiko aset itu disengketakan dengan pihak lain. Dari total 4.395 bidang tanah, dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat hanya 387 bidang," ungkap Edi Suprayitno, Jumat (5/6).
Baca juga:Pemkot Makassar Dinilai Lemah Jaga Sejumlah Aset Daerah
Bahkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjutkata Edi, ada banyak di antara aset tersebut tengah bersengketa dengan pihak ketiga.
"Kami tidak memeriksa secara keseluruhan karena banyak sekali. Ada tujuh bidang tanah yang saat ini bersengketa. Cuman ada yang memasuki proses pengadilan ada yang belum, baru hanya sekadar somasi atau sekadar mengajukan surat ke pemkot," terang Edi.
(luq)