Ridwan Kamil Minta Daerah Gali Potensi Migas dan Energi Terbarukan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
Ridwan Kamil Minta Daerah Gali Potensi Migas dan Energi Terbarukan
Ketua ADPMET, Ridwan Kamil Ridwan Kamil berbicara dalam Rakernas ADPMET yang digelar di Hotel Opi Wyndham, Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/6/2021). Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
PALEMBANG - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan ( ADPMET ), Ridwan Kamil mendorong daerah menggali potensi migas dan energi terbarukan .

Dorongan tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalamRapat Kerja Nasional (Rakernas) ADPMET yang digelardi Hotel Opi Wyndham, Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang , Sumatera Selatan ( Sumsel ), Kamis (3/6/2021).



Agenda rakernas berfokus pada optimalisasi potensi migas dan energi terbarukan di daerah. Setidaknya 52 peserta dari berbagai daerah penghasil migas dan energi terbarukan di Indonesia berkumpul di Bumi Sriwijaya tersebut.

Menurut Kang Emil, dalam mengakselerasi potensi migas dan energi alternatif lainnya di daerah, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat diharapkan.

Melalui wadah ADPMET, Kang Emil mendorong agar setiap daerah berperan aktif menjalin interaksi dan sinergi untuk memaksimalkan potensi energi di setiap daerah.“Untuk merumuskan rencana kerja kami di tahun ini dan juga tahun mendatang, organisasi ADPMET akan memperjuangkan keadilan daerah," tegas Kang Emil.

Oleh karena itu, Kang Emil yang juga Gubernur Jawa Barat itu menekankan, agar daerah bisa memanfaatkan sumur migas marjinal yang sudah tidak lagi dikelola dengan baik oleh operator, dalam hal ini PT Pertamina.“Salah satunya meminta ladang-ladang marjinal yang sudah tidak maksimal bisa dikelola oleh BUMD daerah," ujarnya.



Dengan begitu, lanjut Kang Emil, kemandirian dan kedaulatan energi yang berasaskan keadilan untuk kesejahteraan daerah bisa dirasakan langsung.“Nanti kesejahteraannya bisa menetes ke daerah-daerah secara langsung," imbuhnya.

Kang Emil juga mengatakan, daerah pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas juga bisa memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen. Melalui PI, kata Kang Emil, setiap daerah bisa mendapatkan keuntungan dari investor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5824 seconds (0.1#10.140)