3 Tahun Mangkrak, Proyek Plaza Cinde Diambilalih Pemprov Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde (APC) di Jalan Jendral Sudirman, Palembang yang mangkrak sejak 2018 akhirnya diambilalih oleh Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel). Lokasi proyek ini dulunya merupakan pasar tradisional Cinde.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya akan mengambil alih pembangunan APC dari tangan pengembang. Pengambilalihan dilakukan karena proyek tersebut mangkrak sejak tahun 2018 dan dinilai tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melanjutkan pembangunan.
Baca juga: Gempar, Pria Ini Nekat Bugil saat Satroni Rumah Warga di Palembang
"Kami berencana akan ambil alih, karena pihak ketiga sudah tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melanjutkan pembangunan proyek yang menghabiskan biaya sekitar Rp330 miliar," ujar Deru, Rabu (3/6/2021).
Dijelaskan Deru, dalam proses pengambilalihan proyek tersebut, pihaknya juga telah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel untuk menganalisa aspek hukum melalui Perdata Tata Usaha Negara ketika proyek pembangunan APC diambil alih oleh Pemprov.
"Kami akan bicarakan lagi dampak apa yang akan terjadi jika diputuskan kerjasama pembangunan terhadap pihak ketiga. Mangkraknya pembangunan ini harus segera kita selesaikan karena telah menimbulkan kesusahan bagi para pedagang," tandasnya.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya akan mengambil alih pembangunan APC dari tangan pengembang. Pengambilalihan dilakukan karena proyek tersebut mangkrak sejak tahun 2018 dan dinilai tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melanjutkan pembangunan.
Baca juga: Gempar, Pria Ini Nekat Bugil saat Satroni Rumah Warga di Palembang
"Kami berencana akan ambil alih, karena pihak ketiga sudah tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melanjutkan pembangunan proyek yang menghabiskan biaya sekitar Rp330 miliar," ujar Deru, Rabu (3/6/2021).
Dijelaskan Deru, dalam proses pengambilalihan proyek tersebut, pihaknya juga telah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel untuk menganalisa aspek hukum melalui Perdata Tata Usaha Negara ketika proyek pembangunan APC diambil alih oleh Pemprov.
"Kami akan bicarakan lagi dampak apa yang akan terjadi jika diputuskan kerjasama pembangunan terhadap pihak ketiga. Mangkraknya pembangunan ini harus segera kita selesaikan karena telah menimbulkan kesusahan bagi para pedagang," tandasnya.
(shf)