Gubernur Wahidin Berhentikan 20 Pejabat Dinkes Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah bulat mengambil keputusan terhadap tindakan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri.
Dalam unggahan di instagramnya @wh_wahidinhalim, pria yang kerap disapa WH itu akan menonjobkan 20 eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten. Keputusan itu diklaim sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan orang nomor satu di Banten itu mengungkapkan bahwa sebenarnya abdi negara yang mundur dari jabatannya itu layak dipecat. Sebab, mereka dinilai sudah tidak patuh dan disiplin dalam melaksakan tugas negara.
“Dipecat sudah cukup alasan, karena tidak disiplin, baca aturannya, tidak disiplin hukuman berat atau dipecat. Kemungkinan semua akan dinonjobkan. Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap diberhentikan dan siap tidak punya pekerjaan,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Wahidin menyesalkan perbuatan pejabat yang mundur di tengah situasi Dinkes Banten sedang mendera kasus hukum. Pihaknya paham betul aksi itu dilakukan karena ada temannya jadi tersangka dan ditahan. Tapi, ketika sudah menyatakan mengundurkan diri di tengah semuanya konsentrasi untuk menangani COVID-19, menurutnya hal itu tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan.
“Lebih dari itu memang perbuatan indisipliner, bukan sekedar dia mundur dan meninggalkan jabatan, bukan seperti itu. Apapun tidak boleh disersi, tidak boleh dong, harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan dalam hal ini gubernur. Jadi jangan kabur gitu saja, ini yang menurut saya, harus saya berikan hukuman,” ungkapnya.
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.
“Saya minta staf yang sekarang untuk tetap bekerja, tidak perlu bekerja di luar kantor, harus di kantor. Kalau tidak, kita akan berikan hukuman. Kalian sebagai ASN dan non ASN digaji oleh negara, harus bekerja, kalau tidak, saya akan berikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang memundurkan diri dari jabatanya, terdapat indikasi intimidasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku setelah dilakukan pemeriksaan, soal intimidasi itu ada yang menjelaskan."Ada yang menjelaskan, ada yang samar- samar,Itu mah bahasa, tapi engga adalah intimidasi. Ga ada," kataKomarudin,usai melakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat yang menandatangani surat pemunduran diri di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/6/2021).
Komarudin juga mengaku, para pejabat eselon III dan IV yang dipanggil tersebut semuanya hadir. "Kita sudah panggil 20 orang yang menandatangani surat pengunduran diri dan mereka datang semua, dan sudah kita dapatkanlah kepastian bahwa betul ga mengundurkan diri," kata Komarudin.
Dari pengakuan para pejabat tersebut, ternyata tidak seluruhnya memundurkan diri secara sungguh - sungguh. "Ya ga seluruhnya. Jadi ada beberapa kategori gitu lah ya, ada yang memang berniat sungguh-sungguh mundur, dan ada indikasi mengajak-ngajak ada juga yang memang niat mundur tapi untuk diri sendirinya saja," katanya.
Namun kata Komarudin, ada juga yang setengah-setengah yang ikut-ikutan, hanya solidaritas, yang lain tanda tangan, ikut tanda tangan. "Alasan mundur macam-macam, paling tidak kita coba kelompokan dua faktor. Baik itu faktor internal maupun eksternal, nah kemudian sebenarnya secara keseluruhan mereka mengakui bahwa itu adalah cara yang salah, cara yang tidak tepat," kata dia.
Karena mereka tidak bermaksud membuat ini gaduh. Artinya apa yang dilakukan tidak diharapkan, tidak disangka mendapat respons yang beragam. "Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga sama, saat ini pasti begitu," ujar dia.
Usai dilakukan pemeriksan tidak satupun pejabat yang memundurkan diri mau dimintai keterangan. Bahkan, Kepala Dinkes yang juga hadir ke Pendopo Gubernur tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Diketahui, sebanyak 20 pejabat yang memundurkan diri, setelah rekanya berinisial L ditahan oleh Kejati Banten dalam kasus korupsi pengadaan masker pada Kamis (27/5/2021) lalu. Para pejabat ini diperiksa oleh BKD sejak pukul 08.00 WIB.
Dalam unggahan di instagramnya @wh_wahidinhalim, pria yang kerap disapa WH itu akan menonjobkan 20 eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten. Keputusan itu diklaim sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan orang nomor satu di Banten itu mengungkapkan bahwa sebenarnya abdi negara yang mundur dari jabatannya itu layak dipecat. Sebab, mereka dinilai sudah tidak patuh dan disiplin dalam melaksakan tugas negara.
“Dipecat sudah cukup alasan, karena tidak disiplin, baca aturannya, tidak disiplin hukuman berat atau dipecat. Kemungkinan semua akan dinonjobkan. Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap diberhentikan dan siap tidak punya pekerjaan,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Wahidin menyesalkan perbuatan pejabat yang mundur di tengah situasi Dinkes Banten sedang mendera kasus hukum. Pihaknya paham betul aksi itu dilakukan karena ada temannya jadi tersangka dan ditahan. Tapi, ketika sudah menyatakan mengundurkan diri di tengah semuanya konsentrasi untuk menangani COVID-19, menurutnya hal itu tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan.
“Lebih dari itu memang perbuatan indisipliner, bukan sekedar dia mundur dan meninggalkan jabatan, bukan seperti itu. Apapun tidak boleh disersi, tidak boleh dong, harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan dalam hal ini gubernur. Jadi jangan kabur gitu saja, ini yang menurut saya, harus saya berikan hukuman,” ungkapnya.
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.
“Saya minta staf yang sekarang untuk tetap bekerja, tidak perlu bekerja di luar kantor, harus di kantor. Kalau tidak, kita akan berikan hukuman. Kalian sebagai ASN dan non ASN digaji oleh negara, harus bekerja, kalau tidak, saya akan berikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang memundurkan diri dari jabatanya, terdapat indikasi intimidasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku setelah dilakukan pemeriksaan, soal intimidasi itu ada yang menjelaskan."Ada yang menjelaskan, ada yang samar- samar,Itu mah bahasa, tapi engga adalah intimidasi. Ga ada," kataKomarudin,usai melakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat yang menandatangani surat pemunduran diri di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/6/2021).
Komarudin juga mengaku, para pejabat eselon III dan IV yang dipanggil tersebut semuanya hadir. "Kita sudah panggil 20 orang yang menandatangani surat pengunduran diri dan mereka datang semua, dan sudah kita dapatkanlah kepastian bahwa betul ga mengundurkan diri," kata Komarudin.
Dari pengakuan para pejabat tersebut, ternyata tidak seluruhnya memundurkan diri secara sungguh - sungguh. "Ya ga seluruhnya. Jadi ada beberapa kategori gitu lah ya, ada yang memang berniat sungguh-sungguh mundur, dan ada indikasi mengajak-ngajak ada juga yang memang niat mundur tapi untuk diri sendirinya saja," katanya.
Namun kata Komarudin, ada juga yang setengah-setengah yang ikut-ikutan, hanya solidaritas, yang lain tanda tangan, ikut tanda tangan. "Alasan mundur macam-macam, paling tidak kita coba kelompokan dua faktor. Baik itu faktor internal maupun eksternal, nah kemudian sebenarnya secara keseluruhan mereka mengakui bahwa itu adalah cara yang salah, cara yang tidak tepat," kata dia.
Karena mereka tidak bermaksud membuat ini gaduh. Artinya apa yang dilakukan tidak diharapkan, tidak disangka mendapat respons yang beragam. "Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga sama, saat ini pasti begitu," ujar dia.
Usai dilakukan pemeriksan tidak satupun pejabat yang memundurkan diri mau dimintai keterangan. Bahkan, Kepala Dinkes yang juga hadir ke Pendopo Gubernur tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Diketahui, sebanyak 20 pejabat yang memundurkan diri, setelah rekanya berinisial L ditahan oleh Kejati Banten dalam kasus korupsi pengadaan masker pada Kamis (27/5/2021) lalu. Para pejabat ini diperiksa oleh BKD sejak pukul 08.00 WIB.
(nic)