Laka Maut di Wajo Pasutri Tewas, Istri di TKP Suami dalam Perjalanan ke RS

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:05 WIB
loading...
Laka Maut di Wajo Pasutri Tewas, Istri di TKP Suami dalam Perjalanan ke RS
Motor yang dikendarai pasutri di Wajo ini masih terjepit diantara dua mobil dalam laka maut yang menewaskan dua orang yakni pasutri. Rabu (2/6/2021). Foto: iNewsTV/Amnar
A A A
WAJO - Kecelakaan lalulintas ( Lakalantas ) kembali terjadi di Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), kali ini korbannya adalah pasangan suami istri ( pasutri ), yang tewas di lokasi berbeda.

Diketahui, istri korban tewas di lokasi kejadian tepatnya di Jalan poros Makassar-Palopo, Km 275-276, lingkungan Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. sementara suaminya mengembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit (RS).



Kasat Lantas Polres Wajo , AKP Hasanang mengungkapkan, kronologis kejadian ketika mobil Toyota Hilux DD 8023 D yang dikemudikan oleh Arisandi bergerak dari arah Selatan ke utara, di TKP melewati jalan menikung.

Namun kata Hasanang, mobil tersebut lurus dan menabrak sepeda motor Honda DW 2775 BO yang dikendarai oleh korban H Muchlis yang berboncengan denganistrinya Hj Nirwana dari arah Utara ke Selatan. Saat itu, dari arah belakang sepeda motor, datang mobil Daihatsu Xenia DD 1857 LR yang di kemudikan oleh Maluddin, maka terjadilah tabrakan.



“Atas kejadian ini, korban pengendara sepeda motor H Muchlis sempat dilarikan ke rumah sakit Siwa, namun luka yang diderita cukup parah sehingga meninggal dunia dalam perjalanan, sementara istrinya Hj Nurwana meninggal di TKP,” ungkap AKP Hasanang.

Kedua korban merupakan warga Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Kini, aparat kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di TKP yakni 1 unit mobil Toyota Hilux DD 8023 D beserta STNK, 1 lembar SIM A, atas nama Arisandi, 1 unit mobil Daihatsu Xenia DD 1857 LR beserta STNK, 1 lembar SIM B1 Umum atas nama Maluddin, 1 unit sepeda motor Honda DW 2775 BO beserta STNK, dan 1 lembar SIM C atas nama Muchlis Haji. Adapun kerugian materil sekitar Rp30 juta.



“Telah dilakukan tindakan berupa mendatangi TKP dan melakukan pengaturan arus lalulintas, mencatat identitas korban dan membuat Sket TKP, mencatat keterangan saksi dan membuat LP,” tandasnya AKP Hasanang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)