Gagal Turun Kapal, Pasutri dan Anak Dipulangkan ke Surabaya karena Positif Corona

Selasa, 01 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Gagal Turun Kapal, Pasutri dan Anak Dipulangkan ke Surabaya karena Positif Corona
Pasangan suami-istri (pasutri) dan anaknya ditolak masuk Kotawaringin Barat saat hendak turun dari kapal di Pelabuhan Panglima Utar Kumai karena salah satunya positif Corona. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan suami-istri (pasutri) dan anaknya ditolak masuk Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Ketiganya ditolak saat hendak turun dari kapal lantaran saat pemeriksaan diketahui salah satunya positif Corona (COVID-19).

Baca juga: Hajar Maling Motor Hingga Nyawanya Melayang, 12 Orang di Tanah Jawa Diborgol

Kejadian berawal keluarga kecil ini tiba dengan menaikin KM milik Dharma Lautan Utama (DLU) di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat dari Surabaya, Jatim pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dicek suratnya oleh petugas Satgas COVID-19 dan KKP pelabuhan diketahui bahwa dari hasil swab RT-PCR dari Surabaya sang istri dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Kepergok Sodomi Bocah di Toilet Masjid Mahasiswa di Lhokseumawe Aceh Ditangkap

Petugaspun dengan tegas meminta pihak kapal yang membawa 88 penumpang tersebut memulangkan ibu tersebut ke daerah asalnya Surabaya. Selanjutnya penumpang yang positif beserta suami dan seorang anaknya tidak boleh turun dari kapal.

"Jadi 1 penumpang ini ketahuan bawa surat keterangan dengan hasil positif COVID-19 saat di atas kapal. Untuk jumlah yang dipulangkan ada 3 jiwa, yaitu suami istri dan anak, karena 1 orang (istri) hasil RT-PCR nya sudah dinyatakan positif COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Ali Syahbana kepada awak media, Selasa (1/6/2021).

Dia menegaskan, secara kebijakan pihaknya memang meminta agar tiga penumpang tersebut tetap jangan turun dan dikarantina di kapal.

Selanjutnya Satgas COVID-19 membuat surat kepada manajemen kapal bahwa sesuai edaran Gubernur Kalteng, bahwa setiap orang datang ke Kalteng wajib menunjukkan hasil PCR Negatif COVID-19 selama 3x24 jam. Apabila dinyatakan positif atau tidak membawa dokumen apapun terkait dengan pelaku perjalanan kebijakan, maka secara tegas Satgas COVID-19 Kobar akan mengembalikan penumpang tersebut ke daerah asal.

"Kami berkoordinasi dengan KKP dan DLU Kumai bahwa pasien positif ini dikembalikan ke daerah asal, dan tadi malam (Selasa dini hari) sekitar pukul 01.00 WIB sudah diberangkatkan ke pelabuhan asal," jelasnya.

Adapun bagi 85 penumpang kapal lainnya, tetap diizinkan turun dan menuju ke tujuan masing masing, dengan diwajibkan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)