Gagal Turun Kapal, Pasutri dan Anak Dipulangkan ke Surabaya karena Positif Corona

Selasa, 01 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Gagal Turun Kapal, Pasutri...
Pasangan suami-istri (pasutri) dan anaknya ditolak masuk Kotawaringin Barat saat hendak turun dari kapal di Pelabuhan Panglima Utar Kumai karena salah satunya positif Corona. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan suami-istri (pasutri) dan anaknya ditolak masuk Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Ketiganya ditolak saat hendak turun dari kapal lantaran saat pemeriksaan diketahui salah satunya positif Corona (COVID-19).

Baca juga: Hajar Maling Motor Hingga Nyawanya Melayang, 12 Orang di Tanah Jawa Diborgol

Kejadian berawal keluarga kecil ini tiba dengan menaikin KM milik Dharma Lautan Utama (DLU) di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat dari Surabaya, Jatim pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dicek suratnya oleh petugas Satgas COVID-19 dan KKP pelabuhan diketahui bahwa dari hasil swab RT-PCR dari Surabaya sang istri dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Kepergok Sodomi Bocah di Toilet Masjid Mahasiswa di Lhokseumawe Aceh Ditangkap

Petugaspun dengan tegas meminta pihak kapal yang membawa 88 penumpang tersebut memulangkan ibu tersebut ke daerah asalnya Surabaya. Selanjutnya penumpang yang positif beserta suami dan seorang anaknya tidak boleh turun dari kapal.

"Jadi 1 penumpang ini ketahuan bawa surat keterangan dengan hasil positif COVID-19 saat di atas kapal. Untuk jumlah yang dipulangkan ada 3 jiwa, yaitu suami istri dan anak, karena 1 orang (istri) hasil RT-PCR nya sudah dinyatakan positif COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Ali Syahbana kepada awak media, Selasa (1/6/2021).

Dia menegaskan, secara kebijakan pihaknya memang meminta agar tiga penumpang tersebut tetap jangan turun dan dikarantina di kapal.

Selanjutnya Satgas COVID-19 membuat surat kepada manajemen kapal bahwa sesuai edaran Gubernur Kalteng, bahwa setiap orang datang ke Kalteng wajib menunjukkan hasil PCR Negatif COVID-19 selama 3x24 jam. Apabila dinyatakan positif atau tidak membawa dokumen apapun terkait dengan pelaku perjalanan kebijakan, maka secara tegas Satgas COVID-19 Kobar akan mengembalikan penumpang tersebut ke daerah asal.

"Kami berkoordinasi dengan KKP dan DLU Kumai bahwa pasien positif ini dikembalikan ke daerah asal, dan tadi malam (Selasa dini hari) sekitar pukul 01.00 WIB sudah diberangkatkan ke pelabuhan asal," jelasnya.

Adapun bagi 85 penumpang kapal lainnya, tetap diizinkan turun dan menuju ke tujuan masing masing, dengan diwajibkan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.

"Penumpang yang lain hasil pengecekan semua bawa RT-PCR dengan keterangan negatif COVID-19. Sehingga sesuai SOP-nya mereka wajib karantina mandiri," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap agar semua operator dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimasa pandemi ini sesuai dengan edaran Gubernur wajib RT-PCR.

"Kami imbau kepada masyarakat yang mau datang ke Pangkalan Bun atau Kobar kiranya harus mentaati edaran yang sudah kami sampaikan ke agen-agen kapal, terkait dengan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan keterangan negatif," pungkasnya.

Sebelumnya juga ada dua orang dari Surabaya yang tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai justru tanpa membawa surat negatif COVID-19 dari PCR. Akhirnya keduanya juga dipulangkan ke Surabaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalan Sehat Bersama,...
Jalan Sehat Bersama, Agustiar-Edy Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kobar
Tokoh Kobar Siap Turun...
Tokoh Kobar Siap Turun Gunung Menangkan Agustiar Sabran di Pilgub Kalteng
5 Pekerja Pemasang Kabel...
5 Pekerja Pemasang Kabel Optik Kesetrum, 2 Tewas dan 3 Luka Bakar Ringan
Pendatang Baru Berpotensi...
Pendatang Baru Berpotensi Geser Petahana di Pilkada Kobar 2024
Cabup Pendatang Baru...
Cabup Pendatang Baru Kotawaringin Barat Berpotensi Kalahkan Petahana
Kisah Pilu Marina Gadis...
Kisah Pilu Marina Gadis 14 Tahun yang Terkurung 10 Bulan di Kamar Kos dengan Gizi Kurang
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Kereta Cepat dan LRT...
Kereta Cepat dan LRT Jabodebek Gagal Jadi Kado HUT RI ke-78
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved