Menkes Tegur Keras Soal Mesin PCR Rp2,7 M, DPRD Blitar Desak Inspektorat Lakukan Audit
Selasa, 01 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Mesin PCR juga tidak suport dengan reagen yang berasal dari bantuan pemerintah. Karenanya pemerintah tidak merekomendasikan. Untuk bisa mengoperasikan diperlukan pengadaan reagen sendiri. Dan harganya juga lebih mahal.
Kecurigaan pun melebar. Apalagi Menkes juga sempat bertanya, ada perjanjian apa antara Direkrut RSUD Srengat, dengan pihak rekanan. Wasis menilai dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin PCR merek R masih sebatas asumsi. Kendati demikian asumsi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan," kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal . Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Kasus COVID-19 di Madiun Melambung Tinggi
Dari audit nantinya akan diketahui apakah memang terjadi pelanggaran hukum, hanya sekedar kesalahan administrasi, atau terbukti tidak ada aturan yang dilanggar. "Sambil menunggu audit BPK, inspektorat harus jujur, objektif dan tidak ada yang ditutup tutupi dalam melakukan pemeriksaan," papar Wasis yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, yakni adanya korupsi atau gratifikasi , Wasis meminta penegak hukum melakukan pengusutan. Dalam persoalan ini ia menyarankan Wabup Blitar, Rachmat Santoso tidak terburu buru mengambil langkah membawa persoalan ke Kejaksaan Agung.
Kecurigaan pun melebar. Apalagi Menkes juga sempat bertanya, ada perjanjian apa antara Direkrut RSUD Srengat, dengan pihak rekanan. Wasis menilai dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin PCR merek R masih sebatas asumsi. Kendati demikian asumsi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan," kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal . Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Kasus COVID-19 di Madiun Melambung Tinggi
Dari audit nantinya akan diketahui apakah memang terjadi pelanggaran hukum, hanya sekedar kesalahan administrasi, atau terbukti tidak ada aturan yang dilanggar. "Sambil menunggu audit BPK, inspektorat harus jujur, objektif dan tidak ada yang ditutup tutupi dalam melakukan pemeriksaan," papar Wasis yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, yakni adanya korupsi atau gratifikasi , Wasis meminta penegak hukum melakukan pengusutan. Dalam persoalan ini ia menyarankan Wabup Blitar, Rachmat Santoso tidak terburu buru mengambil langkah membawa persoalan ke Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :