Jalan Provinsi di Panei Ambles, Ratusan Kendaraan Antre Panjang
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Jalan provinsi di Desa Simpang Pane, Kecamatan Panombean Panei ambles. Setengah badan jalan berlubang hingga tidak bisa dilintasi. Akibatnya ratusan kenderaan bermotor antre panjang hingga mencapai 500 meter, Selasa (1/6/2021). Untuk mengurainya, polisi mengatur arus kenderaan dengan buka tutup.
Polisi Polsek Panei Tongah dan Satlantas dipimpin Ipda Rizal, terpaksa bekerja keras memberlakukan arus lalulintas dengan buka tutup setiap 10 menit.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik didampingi sekretaris Manaor Silalahi yang turun langsung ke lokasi kejadian mengatakan, penanganan kerusakan jalan provinsi yang ambles di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
"Penanganan kerusakan jalan provinsi di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemprovsu dan sudah dilaporkan untuk segera ditangani. Rencananya sesuai informasi, dinas terkait besok menanganinya," ujar Ueki. Baca juga: Masyarakat Muba Keluhkan Jalan Rusak dan Bau Busuk Limbah Pabrik
Ueki menambahkan sesuai instruksi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, meski penangannya kewenangan Pemprovsu, namun penanganan sementara untuk mencegah terganggunya arus transportasi diminta ditangani oleh BPBD Simalungun.
"Menindak lanjuti instruksi pak bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, penanganan sementara akan dipasang plat baja di jalan yang amblas, sehingga arus transportasi tidak terganggu," sebut Ueki.
Polisi Polsek Panei Tongah dan Satlantas dipimpin Ipda Rizal, terpaksa bekerja keras memberlakukan arus lalulintas dengan buka tutup setiap 10 menit.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik didampingi sekretaris Manaor Silalahi yang turun langsung ke lokasi kejadian mengatakan, penanganan kerusakan jalan provinsi yang ambles di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
"Penanganan kerusakan jalan provinsi di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemprovsu dan sudah dilaporkan untuk segera ditangani. Rencananya sesuai informasi, dinas terkait besok menanganinya," ujar Ueki. Baca juga: Masyarakat Muba Keluhkan Jalan Rusak dan Bau Busuk Limbah Pabrik
Ueki menambahkan sesuai instruksi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, meski penangannya kewenangan Pemprovsu, namun penanganan sementara untuk mencegah terganggunya arus transportasi diminta ditangani oleh BPBD Simalungun.
"Menindak lanjuti instruksi pak bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, penanganan sementara akan dipasang plat baja di jalan yang amblas, sehingga arus transportasi tidak terganggu," sebut Ueki.
(don)