Jalan Provinsi di Panei Ambles, Ratusan Kendaraan Antre Panjang

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:15 WIB
loading...
Jalan Provinsi di Panei...
Kepala BPBD Simalungun Fritz Ueki Prapanca Damanik meninjau langsung lokasi jalan amblas yang menyebabkan antrian panjang kenderaan,Sabtu (/6/2021).(Sindonews.com/Ricky F Hutapea)
A A A
SIMALUNGUN - Jalan provinsi di Desa Simpang Pane, Kecamatan Panombean Panei ambles. Setengah badan jalan berlubang hingga tidak bisa dilintasi. Akibatnya ratusan kenderaan bermotor antre panjang hingga mencapai 500 meter, Selasa (1/6/2021). Untuk mengurainya, polisi mengatur arus kenderaan dengan buka tutup.

Polisi Polsek Panei Tongah dan Satlantas dipimpin Ipda Rizal, terpaksa bekerja keras memberlakukan arus lalulintas dengan buka tutup setiap 10 menit.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik didampingi sekretaris Manaor Silalahi yang turun langsung ke lokasi kejadian mengatakan, penanganan kerusakan jalan provinsi yang ambles di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Penanganan kerusakan jalan provinsi di Desa Simpang Panei merupakan kewenangan Pemprovsu dan sudah dilaporkan untuk segera ditangani. Rencananya sesuai informasi, dinas terkait besok menanganinya," ujar Ueki. Baca juga: Masyarakat Muba Keluhkan Jalan Rusak dan Bau Busuk Limbah Pabrik

Ueki menambahkan sesuai instruksi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, meski penangannya kewenangan Pemprovsu, namun penanganan sementara untuk mencegah terganggunya arus transportasi diminta ditangani oleh BPBD Simalungun.

"Menindak lanjuti instruksi pak bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, penanganan sementara akan dipasang plat baja di jalan yang amblas, sehingga arus transportasi tidak terganggu," sebut Ueki.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4658 seconds (0.1#10.140)