Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran dan Liburan

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:46 WIB
loading...
Gubernur Kaltim Larang...
Gubernur Kaltim Rudy Masud melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Foto/istimewa
A A A
KALTIM - Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Sebab kendaraan dinas adalah kendaraan operasional untuk tugas kepemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat.

Hal itu disampaikan Rudy saat menghadiri secara virtual melalui zoom meeting Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah. Paparan Kinerja Perangkat Daerah juga diikuti Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim.

Menurut Rudy, kendaraan dinas tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi. "Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," pesannya, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Volume Lalu Lintas Meningkat, One Way Diperpanjang hingga KM 210 Tol Palimanan-Kanci

Kendaraan-kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi, dalam kondisi macet dan menggunakan pelat merah. Sebab, banyak pegawai yang juga berasal dari daerah-daerah yang saat ini bertugas di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka bisa datang dari Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau dan juga Kutai Barat.

Rudy juga sangat mewanti-wanti agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. "Termasuk jangan gunakan kendaraan dinas untuk liburan," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Raih Opini WTP ke-13,...
Raih Opini WTP ke-13, Pemprov Kaltim Komitmen Pengelolaan Keuangan Transparan
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Gubernur Kaltim: Sejumlah...
Gubernur Kaltim: Sejumlah Item Renovasi Rumah Jabatan Gunakan Anggaran Pribadi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Rekomendasi
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved