Menkes Persoalakan Pembelian Mesin PCR Rp2,7 M, Wabup Blitar Ngadu ke Kejagung

Minggu, 30 Mei 2021 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Rachmat berencana membawa persoalan yang terjadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar diusut. Sebab pengadaan mesin PCR seharga miliaran tersebut berasal dari uang masyarakat Kabupaten Blitar. "Biar Kejagung memeriksa dan mengusutnya," tegas Rachmat.

Sementara terkait hasil lobby di Kemenkes, Pemkab Blitar mendapat bantuan 55.000 vial vaksin. Selain itu juga dibantu alat test swab antigen, reageb, mesin PCR , mesin Extraksi, meisn HFNC dan ventilator.



Kata Rachmat beragam bantuan digelontorkan pusat setelah dirinya menjelaskan penanganan COVID-19 di Kabupaten Blitar belum maksimal. Seiring pemberian bantuan itu Kabupaten Blitar juga akan dijadikan percontohan penanganan COVID-19 di daerah. "Bantuan akan dikirim bertahap dengan total miliaran," jelas Rachmat.

Sementara menanggapi pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, biaya pembelian Rp2,717 miliar. Dana pembelian berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2020. Terkait merek mesin, Khusna mengaku tidak tahu-menahu. Sebab tidak muncul dalam data rencana penganggaran. "Untuk pembelian alat PCR nya saja," ujar Khusna.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)