Menkes Persoalakan Pembelian Mesin PCR Rp2,7 M, Wabup Blitar Ngadu ke Kejagung

Minggu, 30 Mei 2021 - 20:39 WIB
loading...
Menkes Persoalakan Pembelian Mesin PCR Rp2,7 M, Wabup Blitar Ngadu ke Kejagung
Pengadaan mesin Polymase Chain Reaction (PCR) untuk RSUD Srengat, Kabupaten Blitar, dipersoalkan Menteri Kesehatan (Menkes). Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Menteri Kesehatan (Menkes) menegur Pemkab Blitar, terkait pengadaan mesin Polymase Chain Reaction (PCR) untuk RSUD Srengat. Hal ini dikarenakan mesin yang dibeli di era Bupati Blitar, Rijanto itu, dinilai terlalu mahal. Jenis mesin PCR tersebut ternyata juga tidak direkomendasikan, karena reagen yang dipakai sulit dicari.



"Saya ditegur oleh Menkes, kenapa RSUD Srengat membeli mesin PCR merk R," ujar Wakil Bupati Blitar, Rachmat Santoso kepada wartawan. Sejak bulan Agustus dan Oktober 2020, Pemkab Blitar telah memiliki dua unit mesin PCR sendiri.



Satu unit PCR yang dibeli ditempatkan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Kemudian satu unit PCR lain seharga Rp2,7 miliar ditempatkan di RSUD Srengat. Setiap mesin memiliki kapasitas 200-300 swab test/hari. Soal mesin PCR di RSUD Srengat, Rachmat mengaku belum lama ini bertemu Menkes, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta.



Di Kantor Kemenkes yang juga dihadiri Doni Monardo. Rachmat tengah meminta bantuan vaksin dan peralatan lain untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Blitar. Dalam perbincangan, kata Rachmat, Menkes mempertanyakan kenapa Pemkab Blitar membeli mesin PCR merek R.

Menurut Menkes, kata Rachmat mesin PCR tersebut tidak direkomendasikan karena sulit memperoleh reagen yang cocok. Reagen yang dipakai tidak bisa mengandalkan dari bantuan pemerintah. Bila mengadakan sendiri harganya terlalu mahal. Sementara harga mesin itu sendiri juga dinilai sudah mahal.

"Saya jawab tidak tahu karena saya menjabat (Wabup) baru tiga bulan," paparnya. Menkes juga sempat bertanya, ada perjanjian apa antara Direktur RSUD Srengat dengan pihak merek R . Rachmat tidak bisa menjawab, karena semua pengadaan tersebut terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)