Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:53 WIB
loading...
Aktivitas tempat hiburan malam (THM) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Aktivitas tempat hiburan malam ( THM ) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50%, tak ada jaga jarak, termasuk masih banyak pengunjung yang didapati tidak mengenakan masker.
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga , belum lama ini.
Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Baca Juga: Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga , belum lama ini.
Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Baca Juga: Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.
Lihat Juga :