Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aktivitas tempat hiburan malam ( THM ) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50%, tak ada jaga jarak, termasuk masih banyak pengunjung yang didapati tidak mengenakan masker.
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga , belum lama ini.
Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.
Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali," ucap dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga , belum lama ini.
Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.
Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali," ucap dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.