Gondol Dua Tabung Elpiji Melon, Pedagang Tempe Tulungagung Dibekuk
loading...
![Gondol Dua Tabung Elpiji...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/05/25/704/437560/gondol-dua-tabung-elpiji-melon-pedagang-tempe-tulungagung-dibekuk-lih.jpg)
ilustrasi
A
A
A
TULUNGAGUNG - ST (46) seorang pedagang tempe keliling asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, diringkus aparat kepolisian karena diduga mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Aksi ST di sebuah toko kelontong di wilayah Beji, Kecamatan Boyolangu kepergok pemilik toko, dan sempat diteriaki maling.
"Pemilik toko meneriaki maling. Warga sekitar ikut mengamankan," ujar Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno kepada wartawan Selasa (25/5/2021). ST yang tidak berkutik, mengakui perbuatannya. Setiap keliling berjualan tempe, ia melihat toko kelontong dalam posisi terbuka. Tabung elpiji melon berada di lokasi yang mudah diraih.
Baca juga: Blitar Siapkan 10.000 Rapid Antigen Gratis Sambut Santri yang Kembali ke Pondok
Pikiran jahatnya timbul. Apalagi aksi sebelumnya juga berhasil. Namun apes. Baru saja dua tabung melon diangkat, aksinya kepergok pemilik toko, dan lamgsung meneriakinya maling. Kamera CCTV yang terpasang di toko juga merekam aksinya. "Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian lima kali," kata Sukirno. Aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Polisi mengamankan 10 tabung gas melon sebagai barang bukti. Di depan petugas ST mengatakan, tabung elpiji hasil curian selalu ia jual. Hasilnya untuk tambahan penghasilan berjualan tempe. Oleh petugas ST langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Boyolangu. ST terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Ikut Laporkan Gubernur Jatim Kasus Video Viral Pesta Ulang Tahun, Ketua Bapera Surabaya Dipecat
Sementara pemilik toko kelontong mengaku telah kehilangan banyak tabung elpiji melon. Mulai bulan Maret sampai Mei, bila dihitung ada sebanyak seratus tabung. Atas laporan itu menurut Sukirno, pihaknya mengembangkan penyelidikan. Sebab selain ST, diduga ada pelaku lain. "Kita masih mengembangkan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain," pungkas Sukirno.
"Pemilik toko meneriaki maling. Warga sekitar ikut mengamankan," ujar Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno kepada wartawan Selasa (25/5/2021). ST yang tidak berkutik, mengakui perbuatannya. Setiap keliling berjualan tempe, ia melihat toko kelontong dalam posisi terbuka. Tabung elpiji melon berada di lokasi yang mudah diraih.
Baca juga: Blitar Siapkan 10.000 Rapid Antigen Gratis Sambut Santri yang Kembali ke Pondok
Pikiran jahatnya timbul. Apalagi aksi sebelumnya juga berhasil. Namun apes. Baru saja dua tabung melon diangkat, aksinya kepergok pemilik toko, dan lamgsung meneriakinya maling. Kamera CCTV yang terpasang di toko juga merekam aksinya. "Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian lima kali," kata Sukirno. Aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Polisi mengamankan 10 tabung gas melon sebagai barang bukti. Di depan petugas ST mengatakan, tabung elpiji hasil curian selalu ia jual. Hasilnya untuk tambahan penghasilan berjualan tempe. Oleh petugas ST langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Boyolangu. ST terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Ikut Laporkan Gubernur Jatim Kasus Video Viral Pesta Ulang Tahun, Ketua Bapera Surabaya Dipecat
Sementara pemilik toko kelontong mengaku telah kehilangan banyak tabung elpiji melon. Mulai bulan Maret sampai Mei, bila dihitung ada sebanyak seratus tabung. Atas laporan itu menurut Sukirno, pihaknya mengembangkan penyelidikan. Sebab selain ST, diduga ada pelaku lain. "Kita masih mengembangkan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain," pungkas Sukirno.
(msd)