Curi Uang Karyawan Warkop Merapi, Pemuda Ini Masuk Bui
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pemuda, S (34) ditangkap Polsek Cangkringan, karena mencuri uang Rp3,5 juta milik karyawan warung kopi (Warkop) Merapi, di Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Aksi itu dilakukan, Kamis (13/5/2021) pagi saat warkop Merapi tersebut dalam keadaan sepi, sebab ditinggal salat Idul Fitri 1442 H.
Warga Pangukrejo, Umbulharjo, Cangkringan itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Cangkringan , Sleman. Petugas juga menyita uang Rp586 ribu sisa hasil pencurian dan tas pinggang korban yang diambil tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Cangkringan, Sleman AKP Nidia Ratih mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah karyawan warkop Merapi yang bernama Kiki melaporkan telah kehilangan uang yang disimpan di almari dalam kamar tempatnya bekerja.
“Uang itu diketahui hilang, saat korban pulang dari sholat Ied, melihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek almari di dalam kamar itu telah terbuka dan uang Rp3,5 juta yang disimpan di almari tersebut tidak ada,” kata Nidia, Jumat (21/5/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu.
Dari data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Cangkringan. “Pelaku kami tangkap di tempat play station daerah Umbulharjo, Cangkringan, Rabu (19/5/2021) malam pukul 23.00 WIB,” paparnya.
Tersangka S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Warga Pangukrejo, Umbulharjo, Cangkringan itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Cangkringan , Sleman. Petugas juga menyita uang Rp586 ribu sisa hasil pencurian dan tas pinggang korban yang diambil tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Cangkringan, Sleman AKP Nidia Ratih mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah karyawan warkop Merapi yang bernama Kiki melaporkan telah kehilangan uang yang disimpan di almari dalam kamar tempatnya bekerja.
“Uang itu diketahui hilang, saat korban pulang dari sholat Ied, melihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek almari di dalam kamar itu telah terbuka dan uang Rp3,5 juta yang disimpan di almari tersebut tidak ada,” kata Nidia, Jumat (21/5/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu.
Dari data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Cangkringan. “Pelaku kami tangkap di tempat play station daerah Umbulharjo, Cangkringan, Rabu (19/5/2021) malam pukul 23.00 WIB,” paparnya.
Tersangka S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don)