Pengusaha Hotel asal Inggris dan Teman Wanitanya Ditangkap Polres Badung
loading...
A
A
A
BADUNG - Satresnarkoba Polres Badung , Bali menangkap pengusaha asal Inggris Kenneth Daniel Kutsch (62) bersama teman wanitanya Ni Ketut Dewi Seniwati (55) karena terlibat transaksi narkoba . Keduanya ditangkap di parkiran salah satu restoran di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, Badung, Bali .
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, saat aparat menggeledah mobil milik Kenneth Daniel Kutsch ditemukan narkoba jenis ganja seberat 223,32 gram.
"Usai diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Badung terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kenneth Daniel Kutsch dan Ni Ketut Dewi Seniwati yang ditangkap karena dicurigai akan bertransaksi narkoba,” kata AKBP Roby Septiadi, Senin (24/5/2021).
Pasangan tanpa status tersebut, kata dia, diamankan petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut di seputaran Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, Badung sering terjadi transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku ditemukan satu plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Sedangkan di plastik hitam lainnya berisi 7 plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
“Kita juga menemukan tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, kertas rokok merk radja mas, dan puntung rokok. Keseluruhan barang bukti yang diamankan narkoba jenis ganja seberat 223,32 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 juta. Meski barang bukti yang diamankan cukup banyak namun kita belum berani memastikan jika kedua pelaku sebagai pengedar,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kenneth Daniel Kutsch mengaku berprofesi sebagai pengusaha akomodasi wisata dengan memiliki hotel di Kawasan Lombok. Nusa Tenggara Barat.
Meski enggan menjelaskan, secara rinci sejak kapan mulai menggunakan narkoba kedua pelaku mengakui menggunakan barang haram tersebut agar merasa lebih tenang.
Untuk mengungkap lebih mendalam kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Badung hingga kini terus melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, saat aparat menggeledah mobil milik Kenneth Daniel Kutsch ditemukan narkoba jenis ganja seberat 223,32 gram.
"Usai diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Badung terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kenneth Daniel Kutsch dan Ni Ketut Dewi Seniwati yang ditangkap karena dicurigai akan bertransaksi narkoba,” kata AKBP Roby Septiadi, Senin (24/5/2021).
Pasangan tanpa status tersebut, kata dia, diamankan petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut di seputaran Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, Badung sering terjadi transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku ditemukan satu plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Sedangkan di plastik hitam lainnya berisi 7 plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
“Kita juga menemukan tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, kertas rokok merk radja mas, dan puntung rokok. Keseluruhan barang bukti yang diamankan narkoba jenis ganja seberat 223,32 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 juta. Meski barang bukti yang diamankan cukup banyak namun kita belum berani memastikan jika kedua pelaku sebagai pengedar,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kenneth Daniel Kutsch mengaku berprofesi sebagai pengusaha akomodasi wisata dengan memiliki hotel di Kawasan Lombok. Nusa Tenggara Barat.
Meski enggan menjelaskan, secara rinci sejak kapan mulai menggunakan narkoba kedua pelaku mengakui menggunakan barang haram tersebut agar merasa lebih tenang.
Untuk mengungkap lebih mendalam kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Badung hingga kini terus melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
(sms)