Bupati RHS Dinilai Tega Biarkan Kades di Simalungun 3 Bulan Tak Gajian

Senin, 24 Mei 2021 - 12:32 WIB
loading...
Bupati RHS Dinilai Tega...
Para kades di Simalungun saat mengikuti bimtek pengelolaan keuangan desa. Foto/Sindonews.com/Dok
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga (RHS) dituding tega membiarkan ratusan kepala desa (Kades) selama tiga bulan belum menerima gaji atau honor.

Padahal honor kepala desa sangat dibutuhkan untuk biaya hidup keluarga dan operasional dalam menjalankan tugas termasuk mensosialisasikan budaya gotong royong (Marharoan Bolon) kepada masyarakat untuk memajukan pembangunan desa yang merupakan program kerja Bupati RHS.

"Tega benar pak bupati, sudah 3 bulan (Maret, April,Mei) kepala desa belum gajian. Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga dan mensosialisasikan program kerja bupati Simalungun untuk Marharoan Bolon atau gotong royong membangun desa jika dana operasional tidak ada," ujar salah seorang kades di Kecamatan Gunung Malela.

Untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga dan biaya operasional, kades mengaku terpaksa meminjam uang dari kerabat atau teman.

Para kades berharap Bupati Simalungun RHS memberikan perhatian serius sehingga gaji ratusan kades bisa segera dibayarkan.

Baca juga: Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Nagori/Desa (BPMN) Pemkab Simalungun Sarimuda Purba mengaku, belum dibayarkannya gaji kades akibat dari 386 kades, baru 103 yang mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap pertama, yang menjadi sumber dana pembayaran gaji para kades.

Baca juga: Pasukan Brimob Diterjunkan, Aksi Massa Blokade Jalinsum Akhirnya Bubar Jalan

"Memang benar kepala desa belum gajian karena hingga saat ini baru 103 yang sudah mengajukan APBDes. Jika seluruhnya sudah mengajukan baru diproses pencairan anggarannya," tutur Sarimuda.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)