Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - JAP (27) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun , pinjam motor kawan dengan alasan ingin membeli nasi, namun malah dijualnya ke Samosir.
Adapun motor yang dijual milik korban M. Dimas Lumbangaol (18), warga Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Motor dipinjam JAP awal Januari 2021 lalu dengan alasan untuk membeli nasi. Namun, ditunggu hingga menjelang dini hari, motor Yamaha Vixon nomor polisi BK 3960 TAV tidak juga dikembalikan, hingga korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba.
Mengetahui dirinya dilaporkan korban, JAP sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Porsea dan Medan.
"Setelah sempat buron, polisi menerima informasi tanggal 20 Mei 2021 pelaku sedang pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ada Kerumunan, Kapolda Sumut Langsung Tutup Dua Kolam Renang di Medan
Dari keterangan JAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperoleh informasi motor korban dijual kepada seorang pria berinisial AS, warga kabupaten Samosir seharga Rp1 juta dan akhirnya ikut ditangkap.
Baca juga: Pasukan Brimob Diterjunkan, Aksi Massa Blokade Jalinsum Akhirnya Bubar Jalan
Akibat perbuatan tersangka korban menurut Amir mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Pelaku penggelapan dan penadah serta barang bukti, kata Amir, sudah dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun motor yang dijual milik korban M. Dimas Lumbangaol (18), warga Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Motor dipinjam JAP awal Januari 2021 lalu dengan alasan untuk membeli nasi. Namun, ditunggu hingga menjelang dini hari, motor Yamaha Vixon nomor polisi BK 3960 TAV tidak juga dikembalikan, hingga korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba.
Mengetahui dirinya dilaporkan korban, JAP sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Porsea dan Medan.
"Setelah sempat buron, polisi menerima informasi tanggal 20 Mei 2021 pelaku sedang pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ada Kerumunan, Kapolda Sumut Langsung Tutup Dua Kolam Renang di Medan
Dari keterangan JAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperoleh informasi motor korban dijual kepada seorang pria berinisial AS, warga kabupaten Samosir seharga Rp1 juta dan akhirnya ikut ditangkap.
Baca juga: Pasukan Brimob Diterjunkan, Aksi Massa Blokade Jalinsum Akhirnya Bubar Jalan
Akibat perbuatan tersangka korban menurut Amir mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Pelaku penggelapan dan penadah serta barang bukti, kata Amir, sudah dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.
(boy)