Pengerjaan Proyek Penanggulangan Longsor Watampone-Pompanua Mandek
loading...
A
A
A
WAJO - Pengerjaan proyek penanggulangan longsor Watampone-Pompanua kembali mandek setelah kontraktor pemenang tender yakni PT Delima Emas Gasindo diputus kontraknya.
Hal tersebut lantaran rekanan dinilai tidak sanggup mengerjakan pekerjaan sesuai perencanaan pembangunan proyek tersebut.
PPK 08 Kota Sengkang-Impa-Impa-Tarumpakkae, Ulugalung-Pompanua, Gazali membenarkan adanya pemutusan kontrak pada proyek pengerjaan jalan longsor, di Cempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan pagu anggaran Rp49.832.750.000 menggunakan APBN 2020.
"Betul (diputus kontrak), dan disanksi daftar hitam (blacklist)," kata Gazali, Minggu (23/5/2021).
Diketahui, PT Delima Emas Gasindo adalah pemenang tender dengan penawaran Rp39.869.433.315,69. Semestinya, ruas jalan di Cempa, Kecamatan Pammana itu mulai dikerja Agustus 2020 hingga Desember 2021 mendatang.
Namun, sejauh ini tak ada pengerjaan pada proyek multiyears tersebut. Gazali menyebutkan, akan mengusulkan sejumlah opsi. Diantaranya melakukan tender ulang atau memilih pemenang kedua pada tender proyek tersebut.
"Kita usahakan secepatnya, karena waktunya mepet," terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, berharap agar anggaran yang tersedia itu dapat dialokasikan pada pengerjaan yang sama.
"Kita berharap dana yang dialokasikan pada kegiatan tersebut masih dapat digunakan pada tahun ini, karena jalan yang di Cempa sangat dibutuh oleh masyarakat," katanya.
Jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone itu memang telah lama rusak dan ambles. Bahkan, setiap tahun jalanan tersebut selalu digenangi banjir, meski telah dilakukan penimbunan.
Lebih lanjut, Taqwa Gaffar yang beberapa hari lalu berkoordinasi dengan Satker PJN Wilayah 1 PPK 1.4 Sulawesi Selatan itu menambahkan, belum ada petunjuk teknis soal lelang ulang.
"Belum ada petunjuk teknis untuk pelelangan ulang mengingat waktu pelaksanaan hanya sampai Desember, dan ini tentu butuh persetujuan dari pusat terhadap pemanfaatan dananya jika melakukan sistem kontrak multiyears," katanya.
(ADV)
Hal tersebut lantaran rekanan dinilai tidak sanggup mengerjakan pekerjaan sesuai perencanaan pembangunan proyek tersebut.
Baca Juga
PPK 08 Kota Sengkang-Impa-Impa-Tarumpakkae, Ulugalung-Pompanua, Gazali membenarkan adanya pemutusan kontrak pada proyek pengerjaan jalan longsor, di Cempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan pagu anggaran Rp49.832.750.000 menggunakan APBN 2020.
"Betul (diputus kontrak), dan disanksi daftar hitam (blacklist)," kata Gazali, Minggu (23/5/2021).
Diketahui, PT Delima Emas Gasindo adalah pemenang tender dengan penawaran Rp39.869.433.315,69. Semestinya, ruas jalan di Cempa, Kecamatan Pammana itu mulai dikerja Agustus 2020 hingga Desember 2021 mendatang.
Namun, sejauh ini tak ada pengerjaan pada proyek multiyears tersebut. Gazali menyebutkan, akan mengusulkan sejumlah opsi. Diantaranya melakukan tender ulang atau memilih pemenang kedua pada tender proyek tersebut.
"Kita usahakan secepatnya, karena waktunya mepet," terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, berharap agar anggaran yang tersedia itu dapat dialokasikan pada pengerjaan yang sama.
"Kita berharap dana yang dialokasikan pada kegiatan tersebut masih dapat digunakan pada tahun ini, karena jalan yang di Cempa sangat dibutuh oleh masyarakat," katanya.
Jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone itu memang telah lama rusak dan ambles. Bahkan, setiap tahun jalanan tersebut selalu digenangi banjir, meski telah dilakukan penimbunan.
Lebih lanjut, Taqwa Gaffar yang beberapa hari lalu berkoordinasi dengan Satker PJN Wilayah 1 PPK 1.4 Sulawesi Selatan itu menambahkan, belum ada petunjuk teknis soal lelang ulang.
"Belum ada petunjuk teknis untuk pelelangan ulang mengingat waktu pelaksanaan hanya sampai Desember, dan ini tentu butuh persetujuan dari pusat terhadap pemanfaatan dananya jika melakukan sistem kontrak multiyears," katanya.
(ADV)
(agn)