Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kita akan jawab, dan buktikan dalam persidangan besok,"kata Iday ketika dikonfirmasi setelah persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Ia keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. Menurutnya orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut satu tahun kurungan penjara. Untuk itu dia meminta keadilan dan akan membuktikan.
"Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut," tutur Iday.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, mulai digelar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat (21/05/2021). Dipimpin langsung Hakim Ketua Armansyah Siregar dan dihadiri langsung Syamsurizal. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/05/2021).CM
Ia keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. Menurutnya orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut satu tahun kurungan penjara. Untuk itu dia meminta keadilan dan akan membuktikan.
"Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut," tutur Iday.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, mulai digelar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat (21/05/2021). Dipimpin langsung Hakim Ketua Armansyah Siregar dan dihadiri langsung Syamsurizal. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/05/2021).CM
(atk)
Lihat Juga :