Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:02 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A
A
A
MUARA TEBO - Sidang lanjutan kasus pengrusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Syamsurizal (Iday), kembali digelar. Kali ini masuk dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pembacaan tuntutan JPU Yoyo Adi Saputra menganggap terdakwa Iday dalam perkara ini dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Pasal 82 Ayat 12 Huruf B, Juncto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.
Atas kesalahan itu, JPU Yoyok menuntut terdakwa Iday, dengan hukuman tiga tahun ditambah empat bulan penjara, dan denda Rp1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan", katanya.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan perkara, yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, ini dianggap setimpal. Karena seharusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh, bukan malah tidak mendukung program pemerintah," ujarnya.
Dengan tuntutan tersebut Syamsu Rizal mengatakan akan menjawab tuntutan pada pledoi yang akan digelar tiga hari mendatang pada Senin (24/05/2021). Iday menganggap tuntutan yang diberikan tendensius.
Pada pembacaan tuntutan JPU Yoyo Adi Saputra menganggap terdakwa Iday dalam perkara ini dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Pasal 82 Ayat 12 Huruf B, Juncto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.
Atas kesalahan itu, JPU Yoyok menuntut terdakwa Iday, dengan hukuman tiga tahun ditambah empat bulan penjara, dan denda Rp1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan", katanya.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan perkara, yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, ini dianggap setimpal. Karena seharusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh, bukan malah tidak mendukung program pemerintah," ujarnya.
Dengan tuntutan tersebut Syamsu Rizal mengatakan akan menjawab tuntutan pada pledoi yang akan digelar tiga hari mendatang pada Senin (24/05/2021). Iday menganggap tuntutan yang diberikan tendensius.
Lihat Juga :