Kabupaten Luwu Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun, Bupati Apresiasi Kinerja BPKD
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Luwu, Sulaiman didampingi Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, mengaku akan mengagendakan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas temuan dan masukan BPK yang tertuang dalam LHP tahun 2020.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
(luq)
Lihat Juga :