Pembahasan Raperda Terganjal Belum Ditetapkannya Wali Kota Definitif
Kamis, 20 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
CIMAHI - Belum ditetapkannya wali kota definitif di Kota Cimahi berimbas kepada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan pihak DPRD setempat.
Karena masih dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) wali kota, maka untuk membahas sebuah Raperda maka harus ada izin dari Kemendagri melalui Pemprov Jabar.
"Harus diakui, belum adanya wali kota definitif maka pembahasan Raperda mesti ada izin dari Kemendagri sehingga cukup memakan waktu," terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Masuk Zona Oranye, Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro dan Tutup Pusat Keramaian
Hingga saat ini, terang dia, dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan selesai di 2021, baru satu yang digarap. Yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Jika melihat pewaktuan, cukup berat untuk menyelesaikan Perda sesuai dengan yang ditargetkan. Berbeda jika kondisinya wali kota definitif sudah ditetapkan maka prosesnya bisa lebih cepat karena tidak perlu ada persetujuan dari Kemendagri.
"Melihat waktu, dari target 25 Perda sepertinya sulit tercapai. Kalau normal, harusnya semester pertama ini ada 12 Raperda yang dibahas," sambungnya.
Karena masih dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) wali kota, maka untuk membahas sebuah Raperda maka harus ada izin dari Kemendagri melalui Pemprov Jabar.
"Harus diakui, belum adanya wali kota definitif maka pembahasan Raperda mesti ada izin dari Kemendagri sehingga cukup memakan waktu," terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Masuk Zona Oranye, Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro dan Tutup Pusat Keramaian
Hingga saat ini, terang dia, dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan selesai di 2021, baru satu yang digarap. Yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Jika melihat pewaktuan, cukup berat untuk menyelesaikan Perda sesuai dengan yang ditargetkan. Berbeda jika kondisinya wali kota definitif sudah ditetapkan maka prosesnya bisa lebih cepat karena tidak perlu ada persetujuan dari Kemendagri.
"Melihat waktu, dari target 25 Perda sepertinya sulit tercapai. Kalau normal, harusnya semester pertama ini ada 12 Raperda yang dibahas," sambungnya.
Lihat Juga :