Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:17 WIB
loading...
Bentuk Raperda Penyelenggaraan...
DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Latar belakang penyusunan aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

Berdasarkan draft awal, raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal. “Diperlukan pengaturan yang tepat dari pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Baca juga: Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026

Lebih lanjut, Anna menyampaikan raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.

Juga untuk mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan. “Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkapnya.

Dalam menyusun draf awal raperda, DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli. Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna menyebutkan keterlibatan masyarakat ini bertujuan memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. “Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” jelasnya. Baca juga: Perda Perlindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan

Beberapa masukan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan jarak antarminimarket di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM. “Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Mengintip Semarak Festival...
Mengintip Semarak Festival PBB 2026 di Bogor: Selamat Datang Kembali
Gerebek Pasar Tambun,...
Gerebek Pasar Tambun, Aldi Taher dan Lemonilo Sapa Para Pengunjung
Ikuti Perkembangan Zaman,...
Ikuti Perkembangan Zaman, Pasar Santa Direvitalisasi agar Lebih Modern
Dirut Bulog Sidak Keliling...
Dirut Bulog Sidak Keliling di Semarang, Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Aman
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved