Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Senin, 15 Desember 2025 - 18:28 WIB
loading...
Perda KTR Disorot Publik:...
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: dok Freepik wirestock)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini langsung menuai perhatian dan sorotan publik lantaran draf awal Raperda tersebut memuat ketentuan yang ketat. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pelarangan pemajangan produk, iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh area yang ditetapkan sebagai zona KTR.

Selain larangan iklan dan pemajangan, draf awal Raperda KTR DKI Jakarta juga mencantumkan aturan kontroversial mengenai larangan penjualan rokok. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf Raperda KTR ini kini sedang menjalani proses evaluasi mendalam sebelum disahkan, menyusul respons beragam dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Ali Rido dalam acara iNews Prime menyampaikan, Mahkamah Konstitusi telah mengatakan bahwa produk tembakau termasuk entitas yang mengikutinya adalah produk legal.

“Dengan keberadaan legalitas ekosistem pertembakauan tersebut, maka konsekuensinya adalah menempatkan dia dalam posisi untuk diatur, bukan untuk dilarang,” ujarnya.

Raperda KTR yang tengah digodok Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi setingkat Peraturan Daerah ini kemudian diturunkan dan diselaraskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama bagi implementasi dan ketentuan yang termuat dalam Raperda KTR.

Menanggapi substansi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur salah satunya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ali Rido menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik detail regulasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan kekhususan daerah ketika regulasi pusat tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, perlakuan dan penyesuaian (treatment)yang berbeda harus diterapkan untuk mengakomodasi kondisi spesifik wilayah.

Ali Rido secara spesifik menyoroti kondisi Ibu Kota, mengingat kepadatan penduduk DKI Jakarta yang luar biasa. Ia mengkhawatirkan bahwa jika Raperda KTR diatur terlalu kaku dan sama persis dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang dan PP, maka Perda tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Kekhawatiran utamanya adalah tidak terpenuhinya asas implementabilitas atau asas yang dapat dilaksanakan dari Perda tersebut di tengah kompleksitas dan kekhasan wilayah Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Lebih Unggul Mana, Ini...
Lebih Unggul Mana, Ini 5 Perbedaan iOS dan Android
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved