Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Senin, 15 Desember 2025 - 18:28 WIB
loading...
Perda KTR Disorot Publik:...
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: dok Freepik wirestock)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini langsung menuai perhatian dan sorotan publik lantaran draf awal Raperda tersebut memuat ketentuan yang ketat. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pelarangan pemajangan produk, iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh area yang ditetapkan sebagai zona KTR.

Selain larangan iklan dan pemajangan, draf awal Raperda KTR DKI Jakarta juga mencantumkan aturan kontroversial mengenai larangan penjualan rokok. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf Raperda KTR ini kini sedang menjalani proses evaluasi mendalam sebelum disahkan, menyusul respons beragam dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Ali Rido dalam acara iNews Prime menyampaikan, Mahkamah Konstitusi telah mengatakan bahwa produk tembakau termasuk entitas yang mengikutinya adalah produk legal.

“Dengan keberadaan legalitas ekosistem pertembakauan tersebut, maka konsekuensinya adalah menempatkan dia dalam posisi untuk diatur, bukan untuk dilarang,” ujarnya.

Raperda KTR yang tengah digodok Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi setingkat Peraturan Daerah ini kemudian diturunkan dan diselaraskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama bagi implementasi dan ketentuan yang termuat dalam Raperda KTR.

Menanggapi substansi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur salah satunya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ali Rido menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik detail regulasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan kekhususan daerah ketika regulasi pusat tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, perlakuan dan penyesuaian (treatment)yang berbeda harus diterapkan untuk mengakomodasi kondisi spesifik wilayah.

Ali Rido secara spesifik menyoroti kondisi Ibu Kota, mengingat kepadatan penduduk DKI Jakarta yang luar biasa. Ia mengkhawatirkan bahwa jika Raperda KTR diatur terlalu kaku dan sama persis dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang dan PP, maka Perda tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Kekhawatiran utamanya adalah tidak terpenuhinya asas implementabilitas atau asas yang dapat dilaksanakan dari Perda tersebut di tengah kompleksitas dan kekhasan wilayah Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Ditutup-tutupi selama...
Ditutup-tutupi selama 1 Bulan, 2 Pilot China Tewas saat Latihan Perang
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved