Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:24 WIB
loading...
Lokasi pembangunan perusahaan air bersih dengan memanfaatkan mata air di Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB, yang mendapatkan protes dari warga setempat. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pembangunan perusahaan pengolahan air bersih di Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan protes dari warga setempat.
Selain karena minim sosialisasi dan tidak ada persetujuan, warga khawatir keberadaan perusahaan pengolahan air bersih itu bakal diikuti oleh pengeboran sumur artesis sehingga bisa membuat warga jadi kesulitan air.
"Kami menolak dan meminta agar perusahaan air bersih yang ada di lingkungan kami dibatalkan. Selain tidak ada persetujuan warga, kami takut ke depan air akan semakin sulit," kata salah seorang warga Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Subhan (61) usai mediasi di Kantor Desa Padaasih, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Hanyut 12 Kilometer, Korban Tenggelam di Sungai Cigede Ditemukan Meninggal Dunia
Disebutkannya, warga tidak pernah memberi persetujuan berdirinya perusahaan itu. Kalaupun ada tandatangan warga, itu adalah bukti kehadiran pada saat dilakukan rapat sebelumnya. Itupun ada beberapa nama warga yang dicatut dan tandatangannya dipalsukan.
Atas hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Plt Bupati Bandung Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terkait pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut. Apalagi selama ini sumber mata air tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga.
Pada saat sumber mata air itu dikuasai oleh perorangan dan dikomersilkan maka warga bisa terancam tidak dapat air. Hal itu juga melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sumber daya air tidak bisa dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Selain karena minim sosialisasi dan tidak ada persetujuan, warga khawatir keberadaan perusahaan pengolahan air bersih itu bakal diikuti oleh pengeboran sumur artesis sehingga bisa membuat warga jadi kesulitan air.
"Kami menolak dan meminta agar perusahaan air bersih yang ada di lingkungan kami dibatalkan. Selain tidak ada persetujuan warga, kami takut ke depan air akan semakin sulit," kata salah seorang warga Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Subhan (61) usai mediasi di Kantor Desa Padaasih, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Hanyut 12 Kilometer, Korban Tenggelam di Sungai Cigede Ditemukan Meninggal Dunia
Disebutkannya, warga tidak pernah memberi persetujuan berdirinya perusahaan itu. Kalaupun ada tandatangan warga, itu adalah bukti kehadiran pada saat dilakukan rapat sebelumnya. Itupun ada beberapa nama warga yang dicatut dan tandatangannya dipalsukan.
Atas hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Plt Bupati Bandung Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terkait pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut. Apalagi selama ini sumber mata air tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga.
Pada saat sumber mata air itu dikuasai oleh perorangan dan dikomersilkan maka warga bisa terancam tidak dapat air. Hal itu juga melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sumber daya air tidak bisa dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Lihat Juga :