Langgar Protokol Kesehatan, Wisata Matua Water Park Ditutup
loading...
A
A
A
ENREKANG - Polisi terpaksa menutup wisata Matua Water Park yang berada di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Minggu (16/5). Oleh polisi, tempat wisata tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) .
Baca juga:Tikam Korban Pakai Taji Ayam, Pemuda di Kajang Diamankan Polisi
"Telah kita tutup, karena melanggar kebijakan yang telah diimbaukan ke pengelola wisata yakni mematuhi aturan prokes. Karena bila kasus aktif meningkat, otomatis berdampak pada seluruh keselamatan masyarakat," ujar Kapolres Enrekang , Andi Sinjaya.
Adapun imbauan terhadap pengelola tersebut seperti, mengarahkan pengunjung mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian menyiapkan pengukur suhu, menyediakan megafon untuk memberikan imbauan prokes , serta menginstruksikan agar melakukan tindakan tegas namun humanis kepada pengunjung yang tidak mematuhi prokes .
"Pengunjung yang masuk ke tempat wisata juga kami batasi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal, yang diperkirakan berjumlah 250 orang, itupun hanya sampai pukul 14.00 Wita dan loket antrean masuk diberikan tanda jarak saat pembelian karcis," tambah Andi Sinjaya.
Baca Juga: Kapolresprokes , begitupun di lokasi wisata lainnya.
Lihat Juga: Banjir Hancurkan Fasilitas Objek Wisata Pantai Telukawur Jepara, Pedagang Khawatir Jelang Lebaran
Baca juga:Tikam Korban Pakai Taji Ayam, Pemuda di Kajang Diamankan Polisi
"Telah kita tutup, karena melanggar kebijakan yang telah diimbaukan ke pengelola wisata yakni mematuhi aturan prokes. Karena bila kasus aktif meningkat, otomatis berdampak pada seluruh keselamatan masyarakat," ujar Kapolres Enrekang , Andi Sinjaya.
Adapun imbauan terhadap pengelola tersebut seperti, mengarahkan pengunjung mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian menyiapkan pengukur suhu, menyediakan megafon untuk memberikan imbauan prokes , serta menginstruksikan agar melakukan tindakan tegas namun humanis kepada pengunjung yang tidak mematuhi prokes .
"Pengunjung yang masuk ke tempat wisata juga kami batasi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal, yang diperkirakan berjumlah 250 orang, itupun hanya sampai pukul 14.00 Wita dan loket antrean masuk diberikan tanda jarak saat pembelian karcis," tambah Andi Sinjaya.
Baca Juga: Kapolresprokes , begitupun di lokasi wisata lainnya.
Lihat Juga: Banjir Hancurkan Fasilitas Objek Wisata Pantai Telukawur Jepara, Pedagang Khawatir Jelang Lebaran
(luq)