Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
loading...
A
A
A
KLATEN - Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 129 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Mlati, Kabupaten Sleman, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Kusnan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan penerima usai salat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas Kelas II B Cebongan, Kamis (13/5/2021).
Para napi tersebut sebelumnya mengikuti salat Idul Fitri di halaman Lapas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kusnan mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan 15-30 hari.
Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada sebanyak 87 orang, dan yang mendapatkan remisi satu bulan ada 42 orang. "Dari 129 napi yang mendapatkan remisi ini, tidak ada yang langsung bebas," kata Kusnan.
Menurut Kusnan jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Cebongan, hingga 12 Mei 2021 tercatat ada 255 orang. Terdiri dari 147 napi dan 108 tahanan. Mereka di tempatnya di enam blok (tiga blok A dan tiga blok B) hanya saja setiap blok jumlahnya tidak sama.
Blok A untuk tahanan dan blok B untuk napi. Kapasitas Lapas Cebongan 225 orang. "Dari jumlah tersebut 164 orang beragama Islam, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)," paparnya.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II A Cebongan, Bakhtiar menambahkan, di masa pandemi ini, di hari lebaran tidak membuka kunjungan warga binaan pemasyarakatan. Untuk memfasilitasi silaturahmi menyediakan layanan kunjungan zoom dan WA video call. "Kami menyediakan 23 unit PC, Laptop dan TAB untuk fasilitas zoom dan WA video call ini," tambahnya.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Kusnan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan penerima usai salat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas Kelas II B Cebongan, Kamis (13/5/2021).
Para napi tersebut sebelumnya mengikuti salat Idul Fitri di halaman Lapas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kusnan mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan 15-30 hari.
Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada sebanyak 87 orang, dan yang mendapatkan remisi satu bulan ada 42 orang. "Dari 129 napi yang mendapatkan remisi ini, tidak ada yang langsung bebas," kata Kusnan.
Menurut Kusnan jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Cebongan, hingga 12 Mei 2021 tercatat ada 255 orang. Terdiri dari 147 napi dan 108 tahanan. Mereka di tempatnya di enam blok (tiga blok A dan tiga blok B) hanya saja setiap blok jumlahnya tidak sama.
Blok A untuk tahanan dan blok B untuk napi. Kapasitas Lapas Cebongan 225 orang. "Dari jumlah tersebut 164 orang beragama Islam, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)," paparnya.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II A Cebongan, Bakhtiar menambahkan, di masa pandemi ini, di hari lebaran tidak membuka kunjungan warga binaan pemasyarakatan. Untuk memfasilitasi silaturahmi menyediakan layanan kunjungan zoom dan WA video call. "Kami menyediakan 23 unit PC, Laptop dan TAB untuk fasilitas zoom dan WA video call ini," tambahnya.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
(eyt)