Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
Kamis, 13 Mei 2021 - 17:27 WIB
loading...
Napi Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, menerima SK remisi usai Salat Idul Fitri 1442 H. Foto/Dok. Lapas Kelas II B Cebongan
A
A
A
KLATEN - Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 129 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Mlati, Kabupaten Sleman, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Baca juga: 72 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Salah Satunya Terpidana E-KTP
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Kusnan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan penerima usai salat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas Kelas II B Cebongan, Kamis (13/5/2021).
Para napi tersebut sebelumnya mengikuti salat Idul Fitri di halaman Lapas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kusnan mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan 15-30 hari.
Baca juga: 72 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Salah Satunya Terpidana E-KTP
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Kusnan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan penerima usai salat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas Kelas II B Cebongan, Kamis (13/5/2021).
Para napi tersebut sebelumnya mengikuti salat Idul Fitri di halaman Lapas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kusnan mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan 15-30 hari.
Lihat Juga :